Govt Benefit
๐Ÿ’ณ
Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K)

Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) Payment Status โ€” Check Installments

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›ก๏ธ Insuranceโ— Active

Pembayaran klaim AUTS/K dilakukan apabila terjadi kematian atau kehilangan ternak yang memenuhi ketentuan polis.

Prosedur klaim:

  1. Tertanggung segera menghubungi Dokter Hewan berwenang atau petugas teknis yang ditetapkan oleh Dinas [citation:7][citation:10]
  2. Tertanggung didampingi Dokter Hewan membuat laporan klaim dengan menyertakan Berita Acara Kematian Ternak dan dokumen pendukung klaim [citation:10]
  3. Dokumen pendukung klaim meliputi: foto kematian ternak yang terlihat jelas identitasnya menggunakan Aplikasi Open Camera, hasil pemeriksaan/visum, dan foto KTP [citation:10][citation:13]
  4. Petugas Dinas menyampaikan pemberitahuan klaim secara tertulis dengan mengisi form AUTS/K-5 secara lengkap dan melampirkan dokumen pendukung ke aplikasi PROTAN/SIAP selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya kematian [citation:10]
  5. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sapi/Kerbau (Form AUTS/K-6) merupakan persetujuan nilai klaim [citation:10]
  6. Penanggung menerbitkan Discharge Form yang otomatis terbit di aplikasi PROTAN/SIAP setelah Form AUTS/K-6 lengkap ditandatangani [citation:10]
  7. Pembayaran klaim dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak Discharge Form diterbitkan [citation:10]
  8. Pembayaran klaim dilaksanakan dengan pemindahbukuan (transfer) ke rekening aktif Kelompok Ternak dan tidak dapat dikuasakan kecuali kepada keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga [citation:10]