Govt Benefit
โœ…
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿฆ Loanโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
21 โ€“ 60 years
Occupation
Farmer
Beneficiary
BPL Families, APL Families

Syarat penerima KUR Sektor Pertanian berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki usaha produktif dan layak di sektor pertanian yang telah berjalan minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit)
  • Tidak memiliki riwayat kredit bermasalah dalam sistem SLIK OJK
  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW
  • Memiliki NPWP (wajib untuk pinjaman di atas Rp50 juta)
  • Memiliki NIK yang dibuktikan dengan KTP-el
  • Usia maksimal 60 tahun pada saat kredit lunas

Kelompok prioritas: Petani yang tergabung dalam kelompok tani, petani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan.

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk KUR Sektor Pertanian:

  • Pelaku usaha yang tidak memiliki usaha produktif di sektor pertanian atau usahanya tidak layak
  • Debitur yang sedang menerima kredit produktif dari bank lain (kecuali kredit konsumtif)
  • Debitur yang memiliki riwayat kredit macet/bermasalah dalam SLIK OJK
  • Penggunaan KUR untuk kredit konsumtif (bukan modal kerja atau investasi usaha)

Penting: KUR hingga Rp100 juta tidak boleh dimintai agunan tambahan dalam bentuk apapun. Jika menemukan permintaan agunan atau biaya, laporkan ke kanal pengaduan resmi.