Govt Benefit
Program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)

Program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
🏛️ Government Scheme● Active

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) adalah identitas resmi tunggal yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah, dan pemasar ikan. Kartu ini menjadi kunci akses berbagai program bantuan, perlindungan asuransi, permodalan, dan subsidi.

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
🏛️ Government Scheme
Status
Active
Ministry
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Apply Via
Government Office

📄About This Scheme

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) adalah identitas resmi tunggal bagi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) [citation:1]. Dasar hukum program ini adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan [citation:1][citation:17].

KUSUKA berfungsi sebagai: (a) identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan; (b) basis data untuk memudahkan perlindungan, pemberdayaan, pelayanan, dan pelatihan; serta (c) sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian [citation:1].

Program ini merupakan bagian dari Satu Data KKP dan terintegrasi dalam sistem satudata.kkp.go.id, yang mencakup modul pendaftaran KUSUKA untuk perorangan maupun korporasi [citation:1][citation:4].

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer, Self-Employed, Business Owner, Other
Beneficiary
Men, Women, BPL Families, APL Families

Ruang lingkup pelaku usaha yang berhak mendapatkan Kartu KUSUKA meliputi [citation:1]:

  • Nelayan: nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik
  • Pembudidaya Ikan: pembudidaya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan
  • Petambak Garam: petambak garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam
  • Pengolah Ikan
  • Pemasar Perikanan
  • Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan

KUSUKA dapat dimiliki oleh orang perseorangan maupun korporasi/badan usaha [citation:1]. Tidak ada batasan usia untuk pemilik Kartu KUSUKA selama pengguna kartu masih bermata pencaharian sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan [citation:12].

💰Benefits

Type
Free Service
Frequency
One-time
Payment Method
Other

Manfaat Kartu KUSUKA bagi pelaku usaha:

  • Akses Bantuan Pemerintah: KUSUKA menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai program bantuan dari KKP, termasuk bantuan alat tangkap, benih, pakan, dan program pemberdayaan lainnya [citation:3][citation:18].
  • Perlindungan Asuransi: Kartu KUSUKA menjadi pintu masuk untuk memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga beasiswa pendidikan untuk anak [citation:3][citation:18].
  • Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN): Nelayan dengan KUSUKA dapat mengakses program asuransi nelayan dengan santunan hingga Rp200 juta [citation:12].
  • Akses Permodalan: KUSUKA memudahkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah dan tanpa agunan untuk kelas super mikro, mikro, kecil, dan menengah [citation:11].
  • Subsidi BBM: KUSUKA menjadi salah satu syarat untuk mengajukan BBM subsidi bagi nelayan [citation:3].
  • Layanan Perbankan: Kartu KUSUKA yang dicetak melalui Bank BNI memberikan akses pembukaan rekening dengan saldo Rp0, biaya pemeliharaan kartu dan administrasi Rp0 alias gratis [citation:1].
  • Data untuk Kebijakan: Data KUSUKA menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan program pembangunan perikanan yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna [citation:12].

📋Documents Required

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Kartu KUSUKA [citation:9][citation:15]:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP (khusus perusahaan/badan usaha) [citation:15]
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai nelayan/pelaku usaha perikanan [citation:15]
  • Surat kepemilikan kapal (EBKP / Pas Kecil / Surat Keterangan Armada dari Desa/Kelurahan) untuk nelayan [citation:9]
  • Foto sarana prasarana (sapras) yang dimiliki (kolam/keramba/tambak) untuk pembudidaya [citation:9]
  • Foto tempat pengolahan untuk pengolah dan pemasar ikan [citation:9]

📝How to Apply

📱 Application Mode
Government Office
🔗 Apply Online
Go to Portal →

Alur dan cara mendapatkan Kartu KUSUKA [citation:1][citation:6][citation:15]:

  1. Pendaftaran dapat dilakukan melalui:
    • Datang langsung ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota [citation:15]
    • Melalui Penyuluh Perikanan setempat [citation:1]
    • Secara online melalui laman satudata.kkp.go.id [citation:4]
  2. Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA [citation:15]
  3. Melampirkan dokumen persyaratan sesuai kategori pelaku usaha [citation:9]
  4. Petugas KUSUKA/Penyuluh Perikanan memasukkan data ke dalam modul KUSUKA di aplikasi satudata.kkp.go.id [citation:1]
  5. Validasi data blok umum oleh Sekretariat Jenderal KKP dengan pemadanan data kependudukan dari Kemendagri (paling lama 1 hari untuk perseorangan, 5 hari untuk korporasi) [citation:6]
  6. Validasi data blok khusus oleh Direktorat Jenderal sesuai kewenangannya (paling lama 5 hari) [citation:6]
  7. Penerbitan Kartu KUSUKA elektronik (e-KUSUKA) melalui laman satu data [citation:6]
  8. Pencetakan Kartu KUSUKA dilakukan sesuai ketentuan, dapat melalui Bank BNI untuk akses layanan perbankan [citation:1]

Biaya: Pembuatan Kartu KUSUKA 100% GRATIS, tidak dipungut biaya apapun [citation:5][citation:9][citation:16].

🔍Check Application Status

Status pendaftaran dan penerbitan Kartu KUSUKA dapat dipantau melalui:

  • Laman Satu Data KKP: satudata.kkp.go.id untuk memantau status validasi dan penerbitan e-KUSUKA [citation:6]
  • Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota tempat pendaftaran [citation:15]
  • Penyuluh Perikanan yang mendampingi pendaftaran [citation:1]

💳Payment / Installment Status

Kartu KUSUKA bukan program bantuan tunai. Kartu ini merupakan identitas profesi yang tidak memiliki mekanisme pencairan dana. Pengecekan terkait KUSUKA hanya untuk memastikan status kepemilikan dan masa berlaku kartu.

📅Important Dates

  • 2017: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebagai dasar hukum [citation:17]
  • Hingga akhir Juli 2018: Data yang masuk ke aplikasi satu data sebanyak 292.074 pelaku usaha [citation:1]
  • Triwulan I 2025: Tercatat 1.721.034 pelaku usaha telah terintegrasi KUSUKA [citation:2]
  • 30 April 2026: LPMUKP menggelar sosialisasi penginputan data KUSUKA untuk mendukung integrasi SIMPB dan SIKP [citation:13]

❌Who Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk Kartu KUSUKA:

  • Pihak yang bukan pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan
  • Pihak yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan yang diminta
  • Data yang tidak lolos validasi blok umum dan blok khusus [citation:6]

⚠️Important Instructions

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Kartu KUSUKA 100% gratis. Tidak ada biaya pendaftaran atau pungutan apapun [citation:5][citation:16]
  • KUSUKA merupakan identitas tunggal yang menggantikan berbagai kartu identitas profesi yang sebelumnya diterbitkan masing-masing unit eselon I teknis [citation:1]
  • Masa berlaku KUSUKA adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir [citation:12][citation:17]
  • Pastikan data yang diisi valid dan sesuai dengan dokumen resmi untuk memperlancar proses validasi [citation:6]
  • KUSUKA menjadi pintu masuk bagi nelayan untuk mendapatkan perlindungan sosial, akses permodalan, dan berbagai program bantuan pemerintah [citation:3][citation:14]
  • Pelaku usaha yang belum memiliki KUSUKA dianjurkan untuk segera mendaftar karena penyaluran bantuan akan memprioritaskan yang telah terdaftar [citation:3]
  • Layanan Lapak Perizinan di beberapa daerah memudahkan nelayan untuk mengurus KUSUKA dan NIB secara gratis [citation:9]

📌Conclusion

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) merupakan identitas resmi tunggal yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah, pemasar ikan, dan penyedia jasa pengiriman hasil perikanan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 [citation:1][citation:17].

KUSUKA berfungsi sebagai basis data untuk perlindungan, pemberdayaan, pelayanan, dan pemantauan program KKP. Kartu ini menjadi kunci akses berbagai program bantuan, perlindungan asuransi (BPJS Ketenagakerjaan), permodalan (KUR), subsidi BBM, dan layanan perbankan [citation:3][citation:11][citation:18].

Pembuatan KUSUKA 100% gratis dan dapat diurus melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota, penyuluh perikanan, atau secara online di satudata.kkp.go.id. Masa berlaku kartu adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Hingga Triwulan I 2025, tercatat 1.721.034 pelaku usaha telah terintegrasi KUSUKA [citation:2].

📎Additional Information

KUSUKA dan Integrasi Sistem Pembiayaan

Pada tahun 2026, Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) menggelar sosialisasi penginputan data KUSUKA untuk mendukung integrasi Sistem Informasi Manajemen Pembiayaan (SIMPB) dan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) milik Kementerian Keuangan. Integrasi ini melalui mekanisme Application Programming Interface (API) yang menghubungkan sistem data KUSUKA di PUSDATIN KKP dengan sistem pembiayaan, untuk mendukung proses verifikasi dan analisis calon penerima pembiayaan secara lebih efektif dan mencegah duplikasi pembiayaan [citation:13].

Layanan Jemput Bola untuk Nelayan

Di berbagai daerah, pemerintah menyediakan layanan jemput bola untuk memudahkan nelayan mengurus KUSUKA. Di Kabupaten Natuna, Lapak Perizinan hadir untuk melayani pendaftaran KUSUKA dan NIB secara gratis. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengurus dokumen perizinan, cukup datang ke kantor camat [citation:9].

Di Kabupaten Parigi Moutong, Satpolair Polres setempat aktif mendampingi nelayan dalam mengakses hak-hak dasar melalui kepemilikan Kartu KUSUKA. Pendampingan ini bertujuan memastikan nelayan mendapatkan perlindungan jaminan sosial, mengingat profesi nelayan memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja dan musibah di laut [citation:3][citation:8].

KUSUKA untuk Akses KUR

Kartu KUSUKA memudahkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah dan tanpa agunan untuk kelas super mikro, mikro, kecil, dan menengah. BRI sebagai salah satu bank penyalur menyambut positif program ini, dan menjelaskan bahwa ada pinjaman KUR yang bunganya disubsidi pemerintah, meskipun jika KUR tidak bisa diberikan, harus beralih ke skema pinjaman umum yang menyertakan agunan [citation:7][citation:11].

Data KUSUKA Hingga Triwulan I 2025

Berdasarkan data KKP, hingga Triwulan I 2025 tercatat 1.721.034 pelaku usaha telah terintegrasi KUSUKA. Rinciannya: nelayan 944.555 orang, pembudidaya ikan 605.227 orang, pengolah ikan 86.834 orang, pemasar ikan 59.028 orang, pengelolaan ruang laut 16.591 orang, dan pelaku pendukung 8.786 orang [citation:2].

🚀 Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.