Govt Benefit
โœ…
Program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)

Program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›๏ธ Government Schemeโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer, Self-Employed, Business Owner, Other
Beneficiary
Men, Women, BPL Families, APL Families

Ruang lingkup pelaku usaha yang berhak mendapatkan Kartu KUSUKA meliputi [citation:1]:

  • Nelayan: nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik
  • Pembudidaya Ikan: pembudidaya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan
  • Petambak Garam: petambak garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam
  • Pengolah Ikan
  • Pemasar Perikanan
  • Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan

KUSUKA dapat dimiliki oleh orang perseorangan maupun korporasi/badan usaha [citation:1]. Tidak ada batasan usia untuk pemilik Kartu KUSUKA selama pengguna kartu masih bermata pencaharian sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan [citation:12].

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk Kartu KUSUKA:

  • Pihak yang bukan pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan
  • Pihak yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan yang diminta
  • Data yang tidak lolos validasi blok umum dan blok khusus [citation:6]