Govt Benefit
✅
Program Indonesia Pintar – KIP SMA/SMK

Program Indonesia Pintar – KIP SMA/SMK Eligibility Criteria — Who Can Apply?

🇮🇩 Indonesia📚 Education Support● Active
📊 Eligibility at a Glance
Age
5 – 21 years
Occupation
Student
Beneficiary
Children, Youth, BPL Families, Orphan, Disabled

Penerima PIP SMA/SMK meliputi peserta didik yang memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia 5 tahun sampai dengan sebelum 22 tahun (ketentuan usia tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus)
  • Terdata sebagai Murid aktif pada Dapodik
  • Berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi (miskin atau rentan miskin)
  • Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Anak yatim/piatu/yatim piatu atau tinggal di panti asuhan
  • Penyandang disabilitas
  • Korban bencana alam atau konflik
  • Anak dari orang tua yang terkena PHK
  • Berisiko putus sekolah atau pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan
  • Anak dari orang tua narapidana
  • Memiliki lebih dari 3 saudara kandung

Catatan: Sesuai Pasal 9 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, persyaratan utama adalah terdata dalam Dapodik dan berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

❌Who Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk menerima PIP SMA/SMK:

  • Siswa dari keluarga mampu yang tidak terdaftar dalam DTSEN/DTKS
  • Siswa yang tidak terdaftar aktif di Dapodik sekolah
  • Siswa yang telah menerima bantuan pendidikan serupa dari sumber lain yang tidak dapat digabungkan
  • Penerima yang tidak mengaktivasi rekening bank penyalur hingga batas waktu yang ditentukan (dana dapat dikembalikan ke kas negara)

Penting: Pengajuan PIP tidak dapat dilakukan melalui kantor desa. Desa hanya berperan dalam memberikan SKTM jika diperlukan.