Govt Benefit
โœ…
Program Jaminan Persalinan

Program Jaminan Persalinan Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿคฐ Maternity Benefitโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Gender
Female
Occupation
Homemaker, Other
Beneficiary
Women, Children, Pregnant Women, BPL Families
Family Income
BPL

Persyaratan Jampersal dapat mencakup warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia, memiliki NIK yang telah divalidasi, serta termasuk ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas atau bayi baru lahir yang memenuhi kriteria program.

  • Belum memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau kepesertaan JKN tidak aktif sesuai ketentuan.
  • Termasuk kelompok fakir miskin atau tidak mampu sesuai kriteria yang ditetapkan.
  • Memiliki NIK yang tervalidasi atau mendapatkan bantuan administrasi dari Dinas Kesehatan atau Dukcapil apabila belum memiliki NIK.
  • Memenuhi persyaratan eligibilitas yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah.
  • Data calon penerima ditetapkan melalui mekanisme pemerintah daerah dan divalidasi sesuai sistem yang digunakan untuk Jampersal.

โŒWho Is Not Eligible

Jampersal tidak ditujukan untuk semua penduduk tanpa syarat. Pada ketentuan program yang diperkuat pada 2022, sasaran utama adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu dan tidak memiliki jaminan kesehatan yang memenuhi ketentuan.

  • Orang yang tidak termasuk sasaran maternal atau neonatal program.
  • Peserta yang telah memiliki jaminan kesehatan aktif dan dapat memperoleh pelayanan sesuai skema jaminannya, kecuali memenuhi ketentuan khusus Jampersal.
  • Calon penerima yang tidak memenuhi kriteria eligibilitas yang ditetapkan pemerintah.