Govt Benefit
โœ…
Program Kartu Nelayan

Program Kartu Nelayan Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›๏ธ Government Schemeโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Other
Beneficiary
Men, Women

Syarat untuk memperoleh Kartu Nelayan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2016 [citation:4]:

  • Nelayan yang melakukan penangkapan ikan di laut
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berdomisili di wilayah kabupaten/kota tempat pengajuan
  • Warga yang bekerja sebagai buruh di pabrik pengolahan ikan tidak termasuk klasifikasi nelayan
  • Petambak ikan tidak termasuk nelayan [citation:11]

Dokumen persyaratan:

  • Formulir permohonan penerbitan Kartu Nelayan yang telah diisi
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai nelayan
  • Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar [citation:4]

Catatan: Beberapa daerah seperti DKP Sumenep mensyaratkan cukup melampirkan KTP dan setelah diverifikasi bahwa yang bersangkutan benar-benar nelayan, kartu langsung dicetak [citation:11].

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk Kartu Nelayan [citation:11]:

  • Warga yang bekerja sebagai buruh di pabrik pengolahan ikan
  • Petambak ikan
  • Pihak yang bukan nelayan atau tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut