Govt Benefit
Program Petani Sejahtera / Bantuan Pupuk Bersubsidi

Program Petani Sejahtera / Bantuan Pupuk Bersubsidi

Subsidi Pupuk
๐ŸŒพ Farmer Supportโ— Active

Subsidi Pupuk adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan harga eceran tertinggi (HET) jauh di bawah harga pasar untuk pupuk tertentu bagi petani yang menggarap lahan maksimal 2 hektare dan terdaftar dalam e-RDKK. Program ini mencakup pupuk Urea, NPK, NPK Kakao, ZA, dan Organik.

๐Ÿ“‹ Quick Facts

Scope
๐ŸŒ Country-wide
Type
๐ŸŒพ Farmer Support
Status
Active
Ministry
Kementerian Pertanian
Apply Via
Offline

๐Ÿ“„About This Scheme

Subsidi Pupuk adalah program bantuan pemerintah Indonesia yang memberikan harga khusus (Harga Eceran Tertinggi/HET) bagi petani untuk membeli pupuk bersubsidi. Tujuan utamanya adalah menjaga ketahanan pangan nasional dengan memastikan petani memperoleh sarana produksi dengan harga terjangkau, meningkatkan produktivitas, dan mendukung swasembada pangan.

Program ini dikelola oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai operator pelaksana penyaluran. Dasar hukum terbaru mencakup Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang mengubah tata kelola subsidi pupuk, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perhitungan dan penyaluran.

Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,85 juta ton, terdiri dari 9,55 juta ton untuk sektor pertanian dan 295.686 ton untuk sektor perikanan, dengan pagu anggaran mencapai Rp46,87 triliun.

โœ…Eligibility Criteria

๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer
Beneficiary
BPL Families, APL Families
Residence
Rural
Land Required
Max 2.00 acres

Syarat penerima pupuk bersubsidi berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) yang aktif dan memiliki data valid.
  • Terdaftar dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) 2026 yang telah diinput dan diverifikasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
  • Menggarap lahan maksimal 2 hektare per musim tanam.
  • Lahan ditanami salah satu dari komoditas prioritas: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, kakao, atau ubi kayu/singkong.
  • Membawa KTP atau Kartu Tani saat menebus pupuk di Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi.

Catatan: Data e-RDKK tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Petani yang belum terdaftar dapat mengajukan melalui kelompok tani dan penyuluh setempat untuk diusulkan ke dalam e-RDKK.

๐Ÿ’ฐBenefits

Type
Subsidy
Frequency
One-time
Payment Method
Other

Manfaat dan ketentuan Subsidi Pupuk:

Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi 2026:

  • Pupuk Urea: Rp1.800 per kg (turun dari Rp2.250 per kg)
  • Pupuk NPK Phonska: Rp1.840 per kg (turun dari Rp2.300 per kg)
  • Pupuk NPK Khusus Kakao: Rp2.640 per kg (turun dari Rp3.300 per kg)
  • Pupuk ZA: Rp1.360 per kg (turun dari Rp1.700 per kg)
  • Pupuk Organik: Rp640 per kg (turun dari Rp800 per kg)

Penurunan HET hingga 20% ini berlaku sejak 22 Oktober 2025 dan tetap dipertahankan sepanjang tahun 2026. Contoh: Urea kemasan 50 kg yang sebelumnya Rp112.500 kini menjadi sekitar Rp90.000.

Jadwal Penebusan:

  • Musim Tanam I: Januari โ€“ Maret 2026
  • Musim Tanam II: April โ€“ Agustus 2026
  • Penebusan masih dapat dilakukan sepanjang tahun selama kuota tersedia.

๐Ÿ“‹Documents Required

Dokumen dan data yang diperlukan untuk penebusan pupuk bersubsidi:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) fisik atau digital yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK.
  • Kartu Tani (opsional, dapat digunakan sebagai alternatif penebusan).
  • Foto KTP akan dipindai oleh petugas kios untuk verifikasi data.

Untuk penebusan yang diwakilkan atau kondisi khusus lainnya, diperlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan dari desa, fotokopi KK, surat kuasa, atau surat keterangan ahli waris.

๐Ÿ“How to Apply

๐Ÿ“ฑ Application Mode
Offline
๐Ÿ”— Apply Online
Go to Portal โ†’

Alur penebusan pupuk bersubsidi:

  1. Pastikan terdaftar dalam e-RDKK 2026 melalui kelompok tani.
  2. Datang ke Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi yang ditunjuk sesuai wilayah.
  3. Bawa KTP (fisik atau digital) atau Kartu Tani.
  4. Petugas kios memindai KTP untuk mengecek data petani di sistem e-RDKK.
  5. Petugas mencatat jumlah pupuk bersubsidi yang ditebus.
  6. Petani menandatangani nota penjualan melalui aplikasi i-Pubers.
  7. Petani dan KTP difoto langsung menggunakan aplikasi i-Pubers (dengan geotagging dan timestamp).
  8. Nota penjualan tersimpan secara digital dan dapat dicetak bila diperlukan.

Mekanisme dengan Kartu Tani: Petani membawa Kartu Tani dengan saldo mencukupi. Jika saldo tidak mencukupi, tetap dapat membawa uang tunai untuk penebusan di kios.

๐Ÿ”Check Application Status

Cara mengecek nama dan kuota pupuk bersubsidi 2026 secara online:

  1. Buka halaman resmi: https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/ceksubsidi/search
  2. Pilih wilayah secara berjenjang: Provinsi โ†’ Kabupaten/Kota โ†’ Kecamatan โ†’ Desa/Kelurahan.
  3. Pilih Kelompok Tani tempat Anda bernaung dari menu dropdown.
  4. Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data di KTP (bukan nama panggilan).
  5. Ketik kode captcha yang tertera. Klik REFRESH jika kode sulit dibaca.
  6. Klik tombol CARI DATA untuk melihat hasilnya.

Jika nama tidak muncul, konfirmasi ke penyuluh pertanian setempat atau pastikan data e-RDKK telah lengkap. Pastikan penulisan nama sesuai KTP agar data dapat ditemukan.

๐Ÿ’ณPayment / Installment Status

Pembayaran pupuk bersubsidi dilakukan langsung di Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi saat penebusan. Pembayaran dapat dilakukan secara:

  • Tunai dengan membawa uang sesuai jumlah pembelian.
  • Non-tunai melalui Kartu Tani jika saldo mencukupi. Jika saldo tidak mencukupi, petani tetap dapat membawa uang tunai.

Harga yang dibayarkan adalah HET yang telah ditetapkan pemerintah. Petani dihimbau untuk hanya menebus pupuk sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan.

๐Ÿ“…Important Dates

  • 22 Oktober 2025: Penurunan HET pupuk bersubsidi hingga 20% mulai berlaku.
  • 29 Desember 2025: Penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026.
  • 1 Januari 2026: Pupuk bersubsidi dapat ditebus mulai pukul 00.00 WIB.
  • 3 Maret 2026: Koordinasi Pokja Pupuk Bersubsidi membahas implementasi Perpres 113/2025 dan Permentan 3/2026.
  • Januariโ€“Maret 2026: Masa penebusan Musim Tanam I.
  • Aprilโ€“Agustus 2026: Masa penebusan Musim Tanam II.
  • Hingga 26 Juni 2026: Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi nasional mencapai 4,77 juta ton (49% dari alokasi).

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk Subsidi Pupuk:

  • Petani yang tidak tergabung dalam Kelompok Tani atau tidak terdaftar dalam e-RDKK 2026.
  • Petani yang menggarap lahan lebih dari 2 hektare per musim tanam.
  • Petani yang menanam komoditas non-prioritas yang tidak termasuk dalam 9 komoditas yang disubsidi.
  • Pihak yang bukan petani atau tidak memiliki lahan pertanian.

Penting: Data e-RDKK tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Penyalahgunaan data dapat dikenakan sanksi.

โš ๏ธImportant Instructions

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan Anda terdaftar dalam e-RDKK 2026 sebelum melakukan penebusan pupuk. Cek secara mandiri melalui portal resmi.
  • Gunakan nama sesuai KTP saat melakukan pengecekan online agar data dapat ditemukan.
  • Bawa KTP saat menebus pupuk di Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi.
  • Hanya tebus pupuk sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. Laporkan jika menemukan harga di atas HET.
  • Foto KTP dan petani akan diambil langsung di lokasi penebusan menggunakan aplikasi i-Pubers dengan geotagging dan timestamp. Tidak boleh menggunakan foto dari galeri.
  • Jika sinyal internet bermasalah, foto masih dapat diambil di lokasi lain selama berada dalam satu kecamatan.
  • Untuk petani yang belum terdaftar, segera koordinasi dengan kelompok tani dan penyuluh pertanian setempat untuk diusulkan ke dalam e-RDKK.

๐Ÿ“ŒConclusion

Subsidi Pupuk merupakan program vital pemerintah Indonesia untuk menjaga ketahanan pangan nasional dengan memastikan petani memperoleh pupuk berkualitas dengan harga terjangkau. Pada tahun 2026, alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar 9,85 juta ton dengan HET yang telah diturunkan hingga 20% sejak Oktober 2025.

Petani yang menggarap lahan maksimal 2 hektare dan terdaftar dalam e-RDKK 2026 berhak menebus pupuk bersubsidi di Kios Pupuk Lengkap resmi. Pengecekan nama dan kuota dapat dilakukan secara online melalui portal pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

Pemerintah terus menyempurnakan tata kelola melalui Perpres 113/2025 dan Permentan 3/2026 untuk memastikan distribusi yang lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.

๐Ÿ“ŽAdditional Information

Perubahan Tata Kelola Pupuk 2026

Pemerintah melakukan reformasi tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang mengubah mekanisme subsidi dari pendekatan cost plus (berbasis biaya produksi) menjadi market-to-market (berbasis nilai komersial). Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi industri pupuk, memperkuat transparansi penghitungan subsidi, dan menjamin keberlanjutan pasokan tanpa mengubah harga yang diterima petani.

Penurunan Harga 20% Tanpa Tambah Subsidi

Terobosan kebijakan yang diinisiasi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan PT Pupuk Indonesia berhasil menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20% tanpa menambah anggaran subsidi negara. Kebijakan ini merupakan yang pertama kali terjadi dalam sejarah program pupuk bersubsidi nasional.

Dampak Krisis Pupuk Global

Di tengah krisis pupuk global akibat konflik di Timur Tengah dan pembatasan ekspor China, harga pupuk dunia melonjak lebih dari 40%. Namun, Indonesia justru menurunkan harga pupuk bersubsidi untuk menjaga daya tanam petani. Pemerintah juga melakukan diversifikasi pasokan sejak 2025 untuk mengurangi ketergantungan pada satu jalur impor, sehingga pasokan pupuk untuk musim tanam 2026 tetap aman.

Integrasi Data dan Pengawasan

Permentan 3 Tahun 2026 mempertegas peran dinas pertanian dan penyuluh dalam penyusunan e-RDKK, dengan pengesahan akhir oleh Kepala Dinas Pertanian. Tim verifikasi dan validasi kini melibatkan unsur dinas dan penyuluh, bukan hanya pusat dan kecamatan, untuk meningkatkan akurasi data penerima dan pengawasan distribusi.

๐Ÿš€ Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.