Govt Benefit
โœ…
Program Petani Sejahtera / Bantuan Pupuk Bersubsidi

Program Petani Sejahtera / Bantuan Pupuk Bersubsidi Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐ŸŒพ Farmer Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer
Beneficiary
BPL Families, APL Families
Residence
Rural

Syarat penerima pupuk bersubsidi berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) yang aktif dan memiliki data valid.
  • Terdaftar dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) 2026 yang telah diinput dan diverifikasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
  • Menggarap lahan maksimal 2 hektare per musim tanam.
  • Lahan ditanami salah satu dari komoditas prioritas: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, kakao, atau ubi kayu/singkong.
  • Membawa KTP atau Kartu Tani saat menebus pupuk di Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi.

Catatan: Data e-RDKK tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Petani yang belum terdaftar dapat mengajukan melalui kelompok tani dan penyuluh setempat untuk diusulkan ke dalam e-RDKK.

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk Subsidi Pupuk:

  • Petani yang tidak tergabung dalam Kelompok Tani atau tidak terdaftar dalam e-RDKK 2026.
  • Petani yang menggarap lahan lebih dari 2 hektare per musim tanam.
  • Petani yang menanam komoditas non-prioritas yang tidak termasuk dalam 9 komoditas yang disubsidi.
  • Pihak yang bukan petani atau tidak memiliki lahan pertanian.

Penting: Data e-RDKK tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Penyalahgunaan data dapat dikenakan sanksi.