Govt Benefit
Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

Peremajaan Sawit Rakyat
🌾 Farmer Support● Active

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan dana kepada pekebun sawit rakyat untuk mengganti tanaman sawit yang tidak produktif dengan bibit unggul. Bantuan sebesar Rp60 juta per hektare, dengan maksimal 4 hektare per pekebun.

💰 Benefit
Rp 60,000,000 / one-time
🎂 Age
17+ years
📅 Launched
1 Jan 2017

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
🌾 Farmer Support
Status
Active
Ministry
Kementerian Pertanian
Benefit
Rp 6,00,00,000 / One-time
Age
17+ years
Launched
1 Jan 2017
Apply Via
Online

📄About This Scheme

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan dana kepada pekebun sawit rakyat untuk melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit yang sudah tidak produktif [citation:2]. Program ini mulai dijalankan pada tahun 2017 dan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) [citation:2].

PSR bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat, menjaga keberlanjutan industri sawit nasional, serta meningkatkan kesejahteraan pekebun [citation:6]. Program ini menyasar tanaman sawit rakyat yang sudah tidak produktif, termasuk tanaman berumur lebih dari 25 tahun, memiliki produktivitas kurang dari 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun, serta menggunakan benih yang tidak unggul [citation:7].

Dana PSR digunakan untuk pembongkaran tanaman tua, pembelian bibit unggul bersertifikat, penanaman kembali, hingga perawatan awal tanaman [citation:7].

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Age
17+ years
Occupation
Farmer
Beneficiary
BPL Families, APL Families
Residence
Rural
Land Required
Max 4.00 acres

Syarat penerima Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) [citation:4][citation:9]:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Pekebun tergabung dalam kelembagaan pekebun seperti Kelompok Tani (Poktan) atau Koperasi
  • Satu usulan minimal 50 hektare dalam radius 10 km
  • Luas lahan yang diusulkan maksimal 4 hektare per pekebun [citation:3][citation:8]
  • Lahan tidak berada dalam kawasan hutan dan tidak tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) pihak lain [citation:4][citation:17]
  • Lahan tidak dalam sengketa
  • Memiliki legalitas lahan (SHM, SKT, SKGR, Sporadik, Girik, AJB, hak adat, atau dokumen lain yang diakui) [citation:13]
  • Memiliki rekening bank aktif [citation:4]
  • Memiliki STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) atau surat kesanggupan dari bupati/wali kota untuk menyelesaikan STDB [citation:13]
  • Surat Keterangan Kepemilikan Lahan Tidak Dalam Sengketa dari kepala desa atau dinas [citation:13]

💰Benefits

Type
Grant
Amount
Rp 6,00,00,000
Frequency
One-time
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

Manfaat dan ketentuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR):

  • Bantuan dana: Rp60.000.000 per hektare (naik dari Rp30 juta sejak September 2024) [citation:2][citation:7]
  • Maksimal lahan per pekebun: 4 hektare [citation:3][citation:8]
  • Penggunaan dana: Pembongkaran tanaman tua, pembelian bibit unggul bersertifikat, penanaman kembali, dan perawatan awal tanaman [citation:7]
  • Peningkatan produktivitas: Diharapkan dapat mengembalikan produktivitas kebun sawit rakyat [citation:7]

Sumber dana: BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) yang bersumber dari dana sawit [citation:6]

📋Documents Required

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan PSR [citation:4][citation:13]:

  • Peta non kawasan (peta lokasi kebun dengan titik koordinat)
  • KTP dan KK atau Surat Keterangan Kependudukan
  • Pas foto pengusul
  • Legalitas lahan (SHM, SKT, SKGR, Sporadik, Girik/Letter C, AJB, hak adat, atau dokumen lain yang diakui)
  • Nomor rekening pekebun dan lembaga pengusul dari bank mitra BPDP
  • Surat kuasa dari pekebun kepada ketua Poktan/koperasi (bermaterai)
  • STDB atau surat kesanggupan dari bupati/wali kota
  • Surat Keterangan Kepemilikan Lahan Tidak Dalam Sengketa dari kepala desa atau dinas

📝How to Apply

📱 Application Mode
Online

Alur pengajuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) [citation:4][citation:14]:

  1. Sosialisasi: Tim dari Ditjen Perkebunan melakukan sosialisasi kepada Dinas Provinsi, kemudian diteruskan ke Dinas Kabupaten/Kota dan pekebun [citation:14]
  2. Pemberkasan dokumen: Pekebun menyiapkan dokumen persyaratan (legalitas lahan, kelembagaan, dll.) [citation:14]
  3. Pengajuan usulan (input proposal) melalui aplikasi online: Pekebun menginput dokumen persyaratan melalui aplikasi online (BABEBUN PSR) [citation:5][citation:14]
  4. Verifikasi: Tim PSR Dinas Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen (on-desk) dan verifikasi lapangan (on-site) [citation:14]
  5. Pengecekan kelengkapan dokumen: Dinas Provinsi memeriksa SK CPCL dan 3 surat keterangan (bebas kawasan hutan, bebas lindung gambut, tidak tumpang tindih HGU) [citation:14]
  6. Penerbitan rekomendasi teknis: Ditjen Perkebunan menerbitkan rekomtek [citation:14]
  7. Penyaluran dana: BPDP menyalurkan dana melalui bank penyalur [citation:11]

Jalur pengajuan: Melalui Dinas (rekomtek) atau melalui Kemitraan (langsung ke BPDP) [citation:18]

🔍Check Application Status

Status pengajuan PSR dapat dipantau melalui:

  • Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota — tanyakan langsung kepada petugas [citation:14]
  • Dinas Perkebunan Provinsi — untuk pengecekan rekomendasi teknis [citation:14]
  • Aplikasi BABEBUN PSR — untuk pemantauan usulan dan verifikasi [citation:5]
  • BPDP — untuk informasi penyaluran dana [citation:6]

💳Payment / Installment Status

Dana PSR disalurkan melalui bank penyalur mitra BPDP. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan kegiatan peremajaan di lapangan [citation:11].

Bank penyalur PSR antara lain: Bank Sumut, Bank Sumsel Babel, Bank Kalbar, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aceh Syariah (BAS), dan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) [citation:11].

Pengecekan saldo dan penerimaan dana dilakukan melalui rekening pekebun atau lembaga pengusul.

📅Important Dates

Launched
1 January 2017
  • 2017: Program PSR mulai dijalankan [citation:2]
  • 2017-2019: Bantuan PSR sebesar Rp25 juta per hektare [citation:12]
  • 2020-Agustus 2024: Bantuan PSR naik menjadi Rp30 juta per hektare [citation:12]
  • September 2024: Bantuan PSR naik menjadi Rp60 juta per hektare [citation:2][citation:7]
  • 2026: BPDP menargetkan percepatan PSR seluas 50.000 hektare [citation:6]
  • Hingga Agustus 2026: PSR telah diimplementasikan pada 427.935 hektare dengan dana Rp13,51 triliun, menjangkau 187.782 pekebun [citation:1]

❌Who Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk PSR [citation:4][citation:17]:

  • Lahan yang berada dalam kawasan hutan
  • Lahan yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) pihak lain
  • Lahan yang dalam sengketa
  • Lahan yang berada di kawasan lindung gambut
  • Pekebun dengan luas lahan lebih dari 4 hektare yang diusulkan
  • Pekebun yang tidak tergabung dalam kelembagaan (Poktan/Koperasi)

⚠️Important Instructions

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:

  • PSR merupakan program sukarela, bukan kewajiban [citation:12][citation:16]
  • Persyaratan usulan PSR telah disederhanakan dari 16 menjadi 8 persyaratan [citation:4]
  • Proses verifikasi terintegrasi dalam satu sistem online yang melibatkan Tim Verifikasi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten [citation:4]
  • Sistem online terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ditjen Planologi Kehutanan KLHK, Kementerian ATR/BPN, dan LAPAN [citation:4]
  • Pekebun perlu mempersiapkan titik koordinat yang akurat dan foto udara untuk pemetaan lahan [citation:12]
  • Selama masa tanaman belum menghasilkan (TBM) sekitar 48 bulan, pekebun tidak memiliki penghasilan dari kebun yang diremajakan [citation:12]
  • Manfaatkan aplikasi BABEBUN PSR untuk pemesanan benih unggul [citation:5]

📌Conclusion

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan program strategis pemerintah Indonesia untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat dengan cara mengganti tanaman sawit tua atau tidak produktif dengan bibit unggul bersertifikat. Bantuan dana sebesar Rp60 juta per hektare, dengan maksimal 4 hektare per pekebun [citation:2][citation:3].

Hingga Agustus 2026, PSR telah diimplementasikan pada 427.935 hektare lahan dengan dana tersalur mencapai Rp13,51 triliun, menjangkau 187.782 pekebun [citation:1]. Program ini menjadi kunci untuk menjaga produktivitas sawit nasional di tengah keterbatasan lahan [citation:12].

Pekebun yang ingin mengikuti program ini perlu memenuhi persyaratan yang telah disederhanakan, termasuk tergabung dalam kelembagaan pekebun, memiliki legalitas lahan yang jelas, dan lahan tidak berada di kawasan hutan atau dalam sengketa [citation:4].

📎Additional Information

Perkembangan Bantuan PSR

Bantuan PSR telah mengalami peningkatan signifikan sejak pertama kali diluncurkan:

  • 2017-2019: Rp25 juta per hektare [citation:12]
  • 2020-Agustus 2024: Rp30 juta per hektare [citation:12]
  • September 2024-sekarang: Rp60 juta per hektare [citation:2][citation:7]

Tantangan Implementasi PSR

Meskipun PSR memberikan manfaat besar, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya [citation:12]:

  • Legalitas lahan: Banyak lahan sawit rakyat yang belum memiliki legalitas yang clean and clear [citation:12]
  • Tumpang tindih kawasan hutan: Sebagian lahan sawit rakyat berada di kawasan hutan [citation:12]
  • Data pekebun terbatas: Data terkait perkebunan sawit rakyat masih terbatas [citation:12]
  • Keengganan petani: Petani enggan meremajakan karena takut kehilangan penghasilan selama masa TBM (sekitar 48 bulan) [citation:12]
  • Persyaratan yang berat: Titik koordinat harus akurat, perlu foto udara, sementara akses di daerah sulit dan biaya mahal [citation:12]

Peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat terlibat dalam program PSR sebagai induk koperasi bagi pekebun atau gabungan kelompok tani (gapoktan) [citation:8]. Syaratnya, KDMP merupakan gabungan pekebun yang terdaftar dalam program PSR, dengan luasan lahan maksimal 4 hektare per pekebun, dan lahan tidak berada di kawasan hutan atau tumpang tindih dengan HGU [citation:8][citation:17].

Dua Jalur Pengajuan PSR

Pengajuan PSR dapat dilakukan melalui dua jalur [citation:18]:

  • Jalur Dinas (Rekomtek): Verifikasi satu kali di Dinas Kabupaten, kemudian Dinas Provinsi menyampaikan usulan ke Ditjen Perkebunan dan BPDP
  • Jalur Kemitraan: Petani dengan kelembagaan pekebun mengirimkan langsung ke BPDP, diverifikasi surveyor independen, lalu BPDP menindaklanjuti