Govt Benefit
๐Ÿ“
Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

How to Apply for Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) โ€” Step by Step

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐ŸŒพ Farmer Supportโ— Active
๐Ÿ“ฑ Application Mode
Online
Launched
1 January 2017

Alur pengajuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) [citation:4][citation:14]:

  1. Sosialisasi: Tim dari Ditjen Perkebunan melakukan sosialisasi kepada Dinas Provinsi, kemudian diteruskan ke Dinas Kabupaten/Kota dan pekebun [citation:14]
  2. Pemberkasan dokumen: Pekebun menyiapkan dokumen persyaratan (legalitas lahan, kelembagaan, dll.) [citation:14]
  3. Pengajuan usulan (input proposal) melalui aplikasi online: Pekebun menginput dokumen persyaratan melalui aplikasi online (BABEBUN PSR) [citation:5][citation:14]
  4. Verifikasi: Tim PSR Dinas Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen (on-desk) dan verifikasi lapangan (on-site) [citation:14]
  5. Pengecekan kelengkapan dokumen: Dinas Provinsi memeriksa SK CPCL dan 3 surat keterangan (bebas kawasan hutan, bebas lindung gambut, tidak tumpang tindih HGU) [citation:14]
  6. Penerbitan rekomendasi teknis: Ditjen Perkebunan menerbitkan rekomtek [citation:14]
  7. Penyaluran dana: BPDP menyalurkan dana melalui bank penyalur [citation:11]

Jalur pengajuan: Melalui Dinas (rekomtek) atau melalui Kemitraan (langsung ke BPDP) [citation:18]