Govt Benefit
โœ…
Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐ŸŒพ Farmer Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
17+ years
Occupation
Farmer
Beneficiary
BPL Families, APL Families
Residence
Rural

Syarat penerima Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) [citation:4][citation:9]:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Pekebun tergabung dalam kelembagaan pekebun seperti Kelompok Tani (Poktan) atau Koperasi
  • Satu usulan minimal 50 hektare dalam radius 10 km
  • Luas lahan yang diusulkan maksimal 4 hektare per pekebun [citation:3][citation:8]
  • Lahan tidak berada dalam kawasan hutan dan tidak tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) pihak lain [citation:4][citation:17]
  • Lahan tidak dalam sengketa
  • Memiliki legalitas lahan (SHM, SKT, SKGR, Sporadik, Girik, AJB, hak adat, atau dokumen lain yang diakui) [citation:13]
  • Memiliki rekening bank aktif [citation:4]
  • Memiliki STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) atau surat kesanggupan dari bupati/wali kota untuk menyelesaikan STDB [citation:13]
  • Surat Keterangan Kepemilikan Lahan Tidak Dalam Sengketa dari kepala desa atau dinas [citation:13]

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk PSR [citation:4][citation:17]:

  • Lahan yang berada dalam kawasan hutan
  • Lahan yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) pihak lain
  • Lahan yang dalam sengketa
  • Lahan yang berada di kawasan lindung gambut
  • Pekebun dengan luas lahan lebih dari 4 hektare yang diusulkan
  • Pekebun yang tidak tergabung dalam kelembagaan (Poktan/Koperasi)