
Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) adalah kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan, lahan tidur, dan lahan kosong sebagai sumber pangan bergizi secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan pendapatan rumah tangga. Bantuan diberikan dalam bentuk sarana pembibitan, demplot, pertanaman, dan pascapanen.
📋 Quick Facts
📄About This Scheme
Pekarangan Pangan Lestari (P2L) adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang secara bersama-sama mengusahakan lahan pekarangan sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan, serta pendapatan rumah tangga [citation:7].
Program ini merupakan transformasi dari Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2010. Mulai tahun 2020, kegiatan ini berganti nama menjadi P2L seiring dengan perluasan kelompok sasaran dan penguatan tata kelola [citation:15]. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 762/KPTS/TU-140/M/10/2022, pelaksanaan P2L yang sebelumnya berada di Badan Ketahanan Pangan dialihkan ke Direktorat Jenderal Hortikultura [citation:3].
P2L bertujuan untuk: (1) meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan untuk rumah tangga sesuai kebutuhan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; serta (2) meningkatkan pendapatan rumah tangga melalui penyediaan pangan yang berorientasi pasar [citation:14].
✅Eligibility Criteria
Kriteria calon penerima manfaat P2L pada tahap penumbuhan [citation:19]:
- Jumlah anggota kelompok sebanyak 30 orang dalam satu kelompok, yang di dalamnya terdapat sasaran prioritas penurunan stunting.
- Kelompok memiliki kelembagaan dan struktur organisasi yang disahkan oleh kepala desa/lurah/pejabat yang berwenang.
- Terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) atau memiliki legalitas yang disahkan lembaga berwenang.
- Belum pernah mendapatkan dana bantuan pemerintah pada kegiatan yang sama.
- Memiliki rekening bank.
- Mampu menyediakan lahan untuk kebun bibit dan demplot (bukan menyewa lahan) minimal selama 5 tahun, dituangkan dalam surat perjanjian.
- Sanggup melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang dibuktikan dengan menandatangani pakta integritas.
Kelompok sasaran: Kelompok Wanita Tani (KWT), Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), karang taruna, atau kelompok masyarakat lainnya [citation:11].
💰Benefits
Manfaat yang diterima kelompok penerima P2L:
- Sarana pembibitan: Bantuan untuk pembangunan rumah bibit dan sarana pendukung pembibitan [citation:3].
- Pengembangan demplot: Bantuan untuk membuat kebun percontohan (demplot) sebagai sarana pembelajaran dan produksi [citation:7].
- Pertanaman: Bantuan sarana produksi untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, dan komoditas lainnya [citation:3].
- Penanganan pascapanen: Bantuan untuk pengolahan dan pemasaran hasil produksi [citation:3].
Manfaat tidak langsung yang dirasakan:
- Penghematan pengeluaran: Anggota kelompok dapat menghemat belanja sayur dan bahan pangan lainnya [citation:2].
- Peningkatan konsumsi gizi: Kajian Universitas Gadjah Mada (2021) menunjukkan frekuensi konsumsi buah dan sayur di atas 5 kali seminggu meningkat dari 25,83% menjadi 71,33% setelah mengikuti P2L [citation:11].
- Peningkatan pendapatan: Kelebihan produksi dapat dijual untuk menambah penghasilan rumah tangga [citation:12].
- Dukungan penurunan stunting: P2L menjadi bagian dari intervensi sensitif penyediaan pangan bergizi untuk keluarga [citation:11].
📋Documents Required
Dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan dan verifikasi P2L:
- Surat Keputusan (SK) kelompok yang disahkan oleh kepala desa/lurah atau pejabat berwenang [citation:19].
- Bukti terdaftar dalam Simluhtan atau dokumen legalitas kelompok lainnya [citation:19].
- Surat perjanjian lahan yang menyatakan ketersediaan lahan untuk kebun bibit dan demplot minimal 5 tahun [citation:19].
- Fotokopi rekening bank kelompok [citation:19].
- Pakta integritas yang ditandatangani oleh ketua kelompok [citation:19].
- Surat usulan dari Dinas yang menyelenggarakan urusan pangan kabupaten/kota [citation:19].
📝How to Apply
Alur pengajuan dan penetapan penerima manfaat P2L [citation:19]:
- Tim Teknis P2L Kabupaten/Kota melakukan identifikasi terhadap Calon Penerima (CP) dan Calon Lokasi (CL).
- Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pangan kabupaten/kota mengusulkan CP/CL penerima manfaat yang memenuhi persyaratan administrasi dengan menyampaikan surat keputusan CP/CL kepada dinas provinsi.
- Tim Pembina P2L Provinsi berkoordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap CP/CL.
- Kelompok yang lolos verifikasi selanjutnya ditetapkan menjadi penerima manfaat melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Sebelum ditetapkan, kelompok harus membuat pakta integritas.
- Keputusan tersebut dilaporkan kepada Badan Ketahanan Pangan divisi Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (sekarang Ditjen Hortikultura).
Sumber pendanaan: APBN yang dialokasikan di provinsi berupa dana dekonsentrasi. Partisipasi dari APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, swadaya masyarakat, dan CSR juga diharapkan ikut membiayai kegiatan P2L [citation:19].
🔍Check Application Status
Status kepesertaan dan pelaksanaan P2L dapat ditanyakan melalui:
- Dinas yang menyelenggarakan urusan pangan/pertanian di tingkat kabupaten/kota [citation:19].
- Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pangan [citation:19].
- Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang mendampingi kelompok [citation:1].
- Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (pelaksana P2L sejak 2022) [citation:3].
P2L tidak memiliki portal pengecekan status online nasional. Informasi status pengajuan dan penetapan penerima manfaat disampaikan melalui jalur dinas dan penyuluh.
💳Payment / Installment Status
P2L bukan program bantuan tunai langsung kepada individu. Bantuan pemerintah diberikan kepada kelompok dalam bentuk dana untuk komponen kegiatan: sarana pembibitan, pengembangan demplot, pertanaman, dan penanganan pascapanen [citation:3].
Pengelolaan dana mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian [citation:19]. Pencairan dan penggunaan dana dikelola oleh kelompok dengan pendampingan dari penyuluh dan tim teknis. Tidak ada jadwal pencairan berkala seperti program bantuan tunai lainnya.
📅Important Dates
- 2010: Program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) mulai dilaksanakan.
- 14 Januari 2012: Grand Launching KRPL oleh Presiden di Desa Kayen, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur [citation:6].
- 2020: KRPL bertransformasi menjadi Pekarangan Pangan Lestari (P2L) [citation:15].
- 2022: Berdasarkan Kepmenpertan Nomor 762/KPTS/TU-140/M/10/2022, pelaksanaan P2L dialihkan dari Badan Ketahanan Pangan ke Ditjen Hortikultura [citation:3].
- Januari 2024: Modul Budidaya P2L Tahun 2024 diterbitkan oleh Ditjen Hortikultura [citation:3].
❌Who Is Not Eligible
Kelompok yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat P2L [citation:19]:
- Kelompok dengan jumlah anggota kurang dari 30 orang.
- Kelompok yang tidak memiliki legalitas yang disahkan pejabat berwenang.
- Kelompok yang sudah pernah menerima dana bantuan pemerintah pada kegiatan yang sama.
- Kelompok yang tidak memiliki rekening bank.
- Kelompok yang menyewa lahan (bukan memiliki atau menguasai lahan sendiri).
- Kelompok yang tidak sanggup menyediakan lahan untuk kebun bibit dan demplot minimal 5 tahun.
- Kelompok yang tidak bersedia menandatangani pakta integritas.
⚠️Important Instructions
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:
- P2L merupakan program pemberdayaan kelompok, bukan bantuan tunai individu. Bantuan diberikan kepada kelompok untuk dikelola bersama.
- P2L menjadi bagian dari intervensi sensitif percepatan penurunan stunting. Lokasi prioritas ditetapkan berdasarkan daftar kabupaten/kota dari Bappenas dan peta FSVA (Food Security and Vulnerability Atlas) [citation:11][citation:19].
- Potensi lahan pekarangan di Indonesia mencapai 10,3 juta hektare, lebih luas dari lahan sawah (7,4 juta hektare). Pemanfaatan optimal lahan ini menjadi kunci ketahanan pangan rumah tangga [citation:17].
- Evaluasi program di beberapa daerah menunjukkan bahwa keberlanjutan pasca-program masih menjadi tantangan karena penghentian pendanaan pemerintah, targeting yang kurang tepat, dan dinamika kelompok yang lemah. Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat kelembagaan kelompok, akses modal, kemitraan, dan pendampingan berkelanjutan [citation:4].
- Kelompok penerima manfaat dapat mengajukan usulan melalui Dinas Pangan/Pertanian kabupaten/kota atau berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat.
🔗Related Schemes
Program terkait yang dapat diakses kelompok masyarakat:
- Kredit Usaha Rakyat (KUR) — pembiayaan modal usaha tani dengan bunga rendah.
- Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) — perlindungan dari risiko gagal panen.
- Kartu Tani — kartu multifungsi untuk akses pupuk bersubsidi dan layanan perbankan.
- Subsidi Pupuk — program pupuk bersubsidi dengan HET terjangkau bagi petani.
- Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) — program serupa yang fokus pada penyediaan pangan bergizi untuk penurunan stunting [citation:20].
📌Conclusion
Pekarangan Pangan Lestari (P2L) merupakan program nasional Kementerian Pertanian yang memberdayakan kelompok masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan sebagai sumber pangan bergizi secara berkelanjutan. Program ini bertujuan meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan rumah tangga, serta meningkatkan pendapatan melalui produksi yang berorientasi pasar.
P2L juga menjadi bagian dari strategi intervensi sensitif percepatan penurunan stunting. Bantuan diberikan kepada kelompok seperti KWT, Kelompok Tani, dan KUB dalam bentuk sarana pembibitan, demplot, pertanaman, dan pascapanen. Pengajuan dilakukan melalui Dinas Pangan/Pertanian kabupaten/kota dan diverifikasi oleh Tim Pembina Provinsi.
Dengan potensi lahan pekarangan Indonesia yang mencapai lebih dari 10 juta hektare, P2L memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan pangan rumah tangga dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
📎Additional Information
Transformasi KRPL Menjadi P2L
Program pemanfaatan pekarangan ini pertama kali diluncurkan sebagai Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) pada 2010. Presiden RI saat itu, pada Grand Launching KRPL di Desa Kayen, Pacitan, 14 Januari 2012, menyatakan bahwa KRPL bertujuan meningkatkan ketahanan pangan keluarga dan mengantisipasi lonjakan harga pangan [citation:6]. Pada 2020, program ini bertransformasi menjadi Pekarangan Pangan Lestari (P2L) dengan perluasan kelompok sasaran dan penguatan tata kelola [citation:15].
P2L dan Penurunan Stunting
P2L merupakan bagian dari intervensi sensitif dalam Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting. Pilar keempat Stranas adalah Ketahanan Pangan dan Gizi, yang bertujuan meningkatkan akses terhadap makanan bergizi [citation:11]. Lokasi P2L diprioritaskan pada kabupaten/kota yang masuk daftar intervensi stunting dari Bappenas dan daerah rentan rawan pangan berdasarkan FSVA [citation:19].
Dampak P2L di Daerah
Evaluasi di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, menunjukkan bahwa P2L memberikan dampak ekonomi berupa penghematan pengeluaran belanja sayur dan dampak sosial berupa perubahan perilaku serta dinamika kelompok [citation:2]. Di Kota Yogyakarta, dimensi sosial P2L tergolong cukup berkelanjutan (62,63%), namun dimensi ekologi dan ekonomi masih kurang berkelanjutan [citation:9]. Tantangan utama keberlanjutan adalah penghentian pendanaan pemerintah setelah program selesai, targeting yang kurang tepat, dan kelembagaan kelompok yang lemah [citation:4].
Contoh Implementasi P2L
KWT Bangun Sejahtera di Kelurahan Burengan, Kota Kediri, mengelola lahan pekarangan seluas 90 ru (±0,12 hektare) dengan sistem urban farming terpadu: budidaya sayuran, ikan lele, dan kambing. Hasilnya tidak hanya untuk konsumsi keluarga tetapi juga mulai memberi nilai tambah ekonomi bagi anggota [citation:1]. Program P2L juga diterapkan di daerah pascabencana seperti Aceh Tamiang untuk memulihkan ketahanan pangan dan menggerakkan UMKM lokal [citation:8].
❓Frequently Asked Questions
🔗🇮🇳 More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful






