Govt Benefit
๐Ÿ“
Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

How to Apply for Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) โ€” Step by Step

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿš Food Supportโ— Active
๐Ÿ“ฑ Application Mode
Government Office
Launched
1 January 2020

Alur pengajuan dan penetapan penerima manfaat P2L [citation:19]:

  1. Tim Teknis P2L Kabupaten/Kota melakukan identifikasi terhadap Calon Penerima (CP) dan Calon Lokasi (CL).
  2. Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pangan kabupaten/kota mengusulkan CP/CL penerima manfaat yang memenuhi persyaratan administrasi dengan menyampaikan surat keputusan CP/CL kepada dinas provinsi.
  3. Tim Pembina P2L Provinsi berkoordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap CP/CL.
  4. Kelompok yang lolos verifikasi selanjutnya ditetapkan menjadi penerima manfaat melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  5. Sebelum ditetapkan, kelompok harus membuat pakta integritas.
  6. Keputusan tersebut dilaporkan kepada Badan Ketahanan Pangan divisi Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (sekarang Ditjen Hortikultura).

Sumber pendanaan: APBN yang dialokasikan di provinsi berupa dana dekonsentrasi. Partisipasi dari APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, swadaya masyarakat, dan CSR juga diharapkan ikut membiayai kegiatan P2L [citation:19].