Govt Benefit
โœ…
Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿš Food Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer, Homemaker, Other
Beneficiary
Women, BPL Families, APL Families

Kriteria calon penerima manfaat P2L pada tahap penumbuhan [citation:19]:

  • Jumlah anggota kelompok sebanyak 30 orang dalam satu kelompok, yang di dalamnya terdapat sasaran prioritas penurunan stunting.
  • Kelompok memiliki kelembagaan dan struktur organisasi yang disahkan oleh kepala desa/lurah/pejabat yang berwenang.
  • Terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) atau memiliki legalitas yang disahkan lembaga berwenang.
  • Belum pernah mendapatkan dana bantuan pemerintah pada kegiatan yang sama.
  • Memiliki rekening bank.
  • Mampu menyediakan lahan untuk kebun bibit dan demplot (bukan menyewa lahan) minimal selama 5 tahun, dituangkan dalam surat perjanjian.
  • Sanggup melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang dibuktikan dengan menandatangani pakta integritas.

Kelompok sasaran: Kelompok Wanita Tani (KWT), Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), karang taruna, atau kelompok masyarakat lainnya [citation:11].

โŒWho Is Not Eligible

Kelompok yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat P2L [citation:19]:

  • Kelompok dengan jumlah anggota kurang dari 30 orang.
  • Kelompok yang tidak memiliki legalitas yang disahkan pejabat berwenang.
  • Kelompok yang sudah pernah menerima dana bantuan pemerintah pada kegiatan yang sama.
  • Kelompok yang tidak memiliki rekening bank.
  • Kelompok yang menyewa lahan (bukan memiliki atau menguasai lahan sendiri).
  • Kelompok yang tidak sanggup menyediakan lahan untuk kebun bibit dan demplot minimal 5 tahun.
  • Kelompok yang tidak bersedia menandatangani pakta integritas.