Govt Benefit
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Asuransi Usaha Tani Padi
🌾 Crop Insuranceā— Active

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah program perlindungan finansial dari pemerintah Indonesia bagi petani padi dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Premi sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam, disubsidi 80% oleh pemerintah, sehingga petani hanya membayar Rp36.000. Nilai klaim mencapai Rp6.000.000 per hektare.

šŸ’° Benefit
Rp 6,000,000 / one-time
šŸ“… Launched
1 Jan 2015

šŸ“‹ Quick Facts

Scope
šŸŒ Country-wide
Type
🌾 Crop Insurance
Status
Active
Ministry
Kementerian Pertanian
Benefit
Rp 60,00,000 / One-time
Launched
1 Jan 2015
Apply Via
Government Office

šŸ“„About This Scheme

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah program perlindungan finansial dari pemerintah Indonesia yang memberikan jaminan kepada petani padi dari risiko gagal panen. Program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani [citation:1][citation:3].

AUTP dikelola oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai perusahaan asuransi pelaksana [citation:3][citation:9]. Program ini bertujuan memberikan kepastian usaha tani bagi petani, menjaga keberlanjutan produksi padi nasional, dan mendukung ketahanan pangan [citation:1][citation:7].

Sejak diluncurkan pada 2015, AUTP terus diperkuat sebagai instrumen mitigasi risiko menghadapi perubahan iklim dan bencana hidrometeorologi [citation:1][citation:7]. Pada tahun 2026, Kementerian Pertanian mengalokasikan perlindungan AUTP untuk 100.000 hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia [citation:2][citation:4].

āœ…Eligibility Criteria

šŸ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer
Beneficiary
BPL Families, APL Families
Residence
Rural
Land Required
Max 2.00 acres

Syarat peserta AUTP berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • Petani pemilik dan/atau penggarap yang melakukan budidaya tanaman padi [citation:6][citation:13]
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) [citation:6][citation:13]
  • Tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) [citation:6][citation:13]
  • Luas lahan yang didaftarkan paling luas 2 (dua) hektare per pendaftaran per musim tanam [citation:6][citation:13]
  • Tanaman padi yang didaftarkan paling lama berumur 30 hari setelah tanam (HST) [citation:5][citation:13]
  • Melaksanakan cara budidaya tanaman yang baik [citation:13]

Kriteria lokasi lahan:

  • Sawah irigasi teknis, setengah teknis, atau irigasi sederhana [citation:5][citation:6]
  • Lahan rawa pasang surut atau lebak yang memiliki sistem tata air berfungsi baik [citation:5]
  • Lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber air permukaan atau air tanah [citation:5]
  • Berada di wilayah sentra produksi padi [citation:5]
  • Diutamakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan [citation:5]

šŸ’°Benefits

Type
Insurance
Amount
Rp 60,00,000
Frequency
One-time
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

Manfaat dan ketentuan AUTP:

  • Nilai pertanggungan: Rp6.000.000 per hektare per musim tanam [citation:2][citation:5][citation:10]
  • Premi total: Rp180.000 per hektare per musim tanam [citation:2][citation:5]
  • Subsidi pemerintah: 80% dari premi atau Rp144.000 per hektare per musim tanam [citation:2][citation:4]
  • Premi yang dibayar petani: Rp36.000 per hektare per musim tanam (20% dari total premi) [citation:2][citation:5]
  • Jangka waktu pertanggungan: Satu musim tanam (dimulai dari perkiraan tanggal tanam hingga perkiraan panen) [citation:5]

Risiko yang dijamin:

  • Banjir/kebanjiran: Tergenangnya lahan pertanian yang mengakibatkan kerusakan tanaman dan penurunan produksi [citation:5][citation:6]
  • Kekeringan: Tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tidak optimal dan kerusakan tanaman [citation:5][citation:6]
  • Serangan OPT: Hama seperti penggerek batang, wereng batang coklat, walang sangit, tikus, ulat grayak, keong mas; penyakit seperti blast, tungro, busuk batang, kerdil hampa, dan kresek [citation:5]

šŸ“‹Documents Required

Dokumen dan persyaratan pendaftaran AUTP:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/penggarap dengan NIK valid [citation:6][citation:13]
  • Formulir pendaftaran AUTP (Form AUTP-1) yang difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) [citation:13]
  • Data lahan yang akan diasuransikan (luas, lokasi, komoditas) [citation:6]
  • Foto kerusakan dan foto KTP untuk keperluan klaim (jika terjadi gagal panen) [citation:8][citation:13]

Pendaftaran dilakukan melalui PPL setempat dan diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) [citation:2][citation:7].

šŸ“How to Apply

šŸ“± Application Mode
Government Office

Alur pendaftaran peserta AUTP:

  1. Petani/kelompok tani menghubungi PPL setempat untuk mendapatkan informasi dan formulir pendaftaran [citation:2][citation:7]
  2. PPL memfasilitasi pengisian formulir pendaftaran sesuai data petani dan lahan [citation:13]
  3. Koordinator BPP/UPTD membuat rekapitulasi peserta dan menyampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota [citation:13]
  4. Perusahaan Asuransi (Jasindo) melakukan pengecekan kelengkapan data paling lambat 10 hari kerja sejak dokumen diterima [citation:13]
  5. Polis asuransi diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi SIAP [citation:14]
  6. Dinas Pertanian Kabupaten/Kota menetapkan Daftar Peserta Definitif (DPD) melalui SK [citation:13][citation:14]
  7. Petani menerima polis dan perlindungan berlaku untuk musim tanam yang didaftarkan [citation:14]

šŸ”Check Application Status

Status kepesertaan AUTP dapat diperiksa melalui:

  • Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat [citation:2][citation:7]
  • Dinas Pertanian Kabupaten/Kota [citation:13]
  • Aplikasi SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian) yang dikelola oleh PT Jasindo dan Ditjen PSP [citation:2][citation:6]

Petani peserta dapat memastikan status polis melalui SMS blast yang dikirim ke nomor telepon kelompok tani yang didaftarkan [citation:14].

šŸ’³Payment / Installment Status

Pembayaran klaim AUTP dilakukan apabila terjadi kerusakan tanaman yang memenuhi kriteria:

  • Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) atau 30 hari setelah tebar (tabela) [citation:5]
  • Intensitas kerusakan mencapai ≄75% dan luas kerusakan mencapai ≄75% pada setiap petak alami [citation:5][citation:8][citation:10]

Prosedur klaim:

  1. Petani melaporkan kerusakan kepada PPL/POPT [citation:8][citation:13]
  2. PPL/POPT menyampaikan laporan klaim tertulis melalui Form AUTP-6 paling lambat 7 hari kerja sejak kerusakan [citation:8][citation:13]
  3. Dokumen pendukung: foto kerusakan dengan titik koordinat dan foto KTP tertanggung [citation:8]
  4. Petugas asuransi bersama PPL/POPT melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan [citation:8]
  5. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kerusakan (Form AUTP-7) [citation:8]
  6. Penanggung menerbitkan Discharge Form setelah Form AUTP-7 lengkap [citation:8]
  7. Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak discharge form diterbitkan [citation:8][citation:10]

šŸ“…Important Dates

Launched
1 January 2015
  • 2015: AUTP mulai dilaksanakan sebagai program percontohan [citation:9][citation:17]
  • 2017: Luas areal terlindungi AUTP mencapai hampir 1 juta hektare [citation:17]
  • 2019: Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) diluncurkan untuk pendaftaran digital [citation:17]
  • 2025: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian [citation:1]
  • 2026: Kementan mengalokasikan AUTP untuk 100.000 hektare lahan [citation:2][citation:4]
  • 13 provinsi telah mengalokasikan dukungan premi melalui APBD I dan II pada 2026 [citation:1][citation:7]

āŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk AUTP:

  • Petani yang tidak tergabung dalam Kelompok Tani [citation:6][citation:13]
  • Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektare per pendaftaran [citation:6][citation:13]
  • Tanaman padi yang sudah berumur lebih dari 30 hari setelah tanam saat pendaftaran [citation:5][citation:13]
  • Lahan yang tidak memenuhi kriteria lokasi (bukan sawah irigasi, rawa, atau tadah hujan dengan sumber air) [citation:5]
  • Kerusakan yang tidak mencapai intensitas 75% [citation:5][citation:8][citation:10]
  • Lokasi yang telah 3 kali berturut-turut terjadi klaim dengan penyebab yang sama [citation:8]

Penting: Petani yang telah menerima klaim dapat mendaftar kembali pada musim tanam berikutnya, kecuali untuk lokasi yang telah 3 kali berturut-turut mengalami klaim dengan penyebab yang sama [citation:8].

āš ļøImportant Instructions

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:

  • AUTP merupakan asuransi pertanian yang memberikan jaminan finansial jika terjadi gagal panen akibat risiko yang dijamin polis [citation:1]
  • Premi sangat terjangkau karena 80% disubsidi pemerintah. Petani hanya membayar Rp36.000 per hektare per musim tanam [citation:2][citation:5]
  • Daftarkan lahan sebelum tanaman berumur 30 HST untuk memastikan perlindungan berlaku [citation:5][citation:13]
  • Pastikan lahan memenuhi kriteria lokasi (sawah irigasi, rawa pasang surut, atau tadah hujan dengan sumber air) [citation:5]
  • Untuk klaim, jangan menghilangkan bukti kerusakan sebelum petugas asuransi dan penilai kerugian melakukan pemeriksaan [citation:8]
  • Nomor rekening kelompok tani harus aktif dan benar karena pembayaran klaim tidak dapat dikuasakan [citation:8]
  • Manfaatkan aplikasi SIAP untuk pendaftaran dan pemantauan status kepesertaan [citation:2][citation:7]

šŸ“ŒConclusion

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan instrumen perlindungan finansial penting bagi petani padi Indonesia dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, dan serangan OPT. Dengan premi sangat terjangkau (Rp36.000 per hektare per musim tanam setelah subsidi 80%), petani dapat memperoleh klaim hingga Rp6.000.000 per hektare jika terjadi kerusakan tanaman dengan intensitas minimal 75%.

Pada tahun 2026, Kementerian Pertanian mengalokasikan perlindungan AUTP untuk 100.000 hektare lahan, dengan dukungan APBD dari 13 provinsi [citation:1][citation:2][citation:4]. Program ini menjadi bagian dari strategi nasional menjaga keberlanjutan produksi pangan di tengah meningkatnya risiko iklim dan bencana hidrometeorologi.

Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dapat mendaftar melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat dan memanfaatkan aplikasi SIAP untuk pendaftaran dan pemantauan status kepesertaan [citation:2][citation:7].

šŸ“ŽAdditional Information

Latar Belakang AUTP

AUTP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Program ini dirancang untuk memberikan kepastian usaha tani dan menjaga keberlanjutan produksi padi nasional [citation:1][citation:3]. Sejak diluncurkan pada 2015, AUTP telah melindungi ratusan ribu hektare lahan padi di seluruh Indonesia [citation:17].

Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah

Pelaksanaan AUTP merupakan kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan melakukan sosialisasi, sementara pemerintah daerah mengalokasikan dukungan premi melalui APBD. Pada 2026, tercatat 13 provinsi yang telah mengalokasikan bantuan premi melalui APBD I dan II, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan [citation:1][citation:7].

Peran PT Jasindo dan Aplikasi SIAP

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ditugaskan sebagai pelaksana asuransi AUTP. Sejak 2019, pendaftaran dan pengelolaan AUTP dilakukan melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP), yang memungkinkan proses digital mulai dari pendaftaran peserta hingga penerbitan polis dan pemantauan klaim [citation:3][citation:9][citation:17].

Contoh Keberhasilan Klaim AUTP

Pada 2025, petani di 4 kabupaten Jawa Tengah (Demak, Kudus, Pati, Grobogan) yang terdampak banjir berhasil mengajukan klaim dengan total luas lahan terdampak 1.573,46 hektare dan nilai ajuan klaim Rp9,44 miliar. Dari jumlah tersebut, klaim yang disetujui mencapai Rp7,1 miliar [citation:1][citation:9]. Pada 2026, klaim kekeringan juga telah berhasil dilakukan oleh 28 kelompok tani di 4 wilayah (Sampit, Rembang, Serang, dan Yogyakarta) dengan total 118 hektare dan taksiran kerugian Rp740 juta [citation:9].

Tantangan Implementasi

Meskipun AUTP memberikan perlindungan berharga, terdapat tantangan dalam implementasinya. Penelitian di Kabupaten Asahan menunjukkan bahwa partisipasi cenderung menurun karena ambang batas klaim 75% dianggap terlalu tinggi, sementara kerugian aktual yang dialami petani berkisar 30-40%. Hanya 2 dari 50 petani yang mengalami kerugian lebih dari 75%, dan asuransi hanya menutupi 42-78% dari biaya produksi [citation:16].