Govt Benefit
โœ…
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐ŸŒพ Crop Insuranceโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer
Beneficiary
BPL Families, APL Families
Residence
Rural

Syarat peserta AUTP berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • Petani pemilik dan/atau penggarap yang melakukan budidaya tanaman padi [citation:6][citation:13]
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) [citation:6][citation:13]
  • Tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) [citation:6][citation:13]
  • Luas lahan yang didaftarkan paling luas 2 (dua) hektare per pendaftaran per musim tanam [citation:6][citation:13]
  • Tanaman padi yang didaftarkan paling lama berumur 30 hari setelah tanam (HST) [citation:5][citation:13]
  • Melaksanakan cara budidaya tanaman yang baik [citation:13]

Kriteria lokasi lahan:

  • Sawah irigasi teknis, setengah teknis, atau irigasi sederhana [citation:5][citation:6]
  • Lahan rawa pasang surut atau lebak yang memiliki sistem tata air berfungsi baik [citation:5]
  • Lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber air permukaan atau air tanah [citation:5]
  • Berada di wilayah sentra produksi padi [citation:5]
  • Diutamakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan [citation:5]

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk AUTP:

  • Petani yang tidak tergabung dalam Kelompok Tani [citation:6][citation:13]
  • Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektare per pendaftaran [citation:6][citation:13]
  • Tanaman padi yang sudah berumur lebih dari 30 hari setelah tanam saat pendaftaran [citation:5][citation:13]
  • Lahan yang tidak memenuhi kriteria lokasi (bukan sawah irigasi, rawa, atau tadah hujan dengan sumber air) [citation:5]
  • Kerusakan yang tidak mencapai intensitas 75% [citation:5][citation:8][citation:10]
  • Lokasi yang telah 3 kali berturut-turut terjadi klaim dengan penyebab yang sama [citation:8]

Penting: Petani yang telah menerima klaim dapat mendaftar kembali pada musim tanam berikutnya, kecuali untuk lokasi yang telah 3 kali berturut-turut mengalami klaim dengan penyebab yang sama [citation:8].