Govt Benefit
๐Ÿ’ณ
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Payment Status โ€” Check Installments

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐ŸŒพ Crop Insuranceโ— Active
Launched
1 January 2015

Pembayaran klaim AUTP dilakukan apabila terjadi kerusakan tanaman yang memenuhi kriteria:

  • Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) atau 30 hari setelah tebar (tabela) [citation:5]
  • Intensitas kerusakan mencapai โ‰ฅ75% dan luas kerusakan mencapai โ‰ฅ75% pada setiap petak alami [citation:5][citation:8][citation:10]

Prosedur klaim:

  1. Petani melaporkan kerusakan kepada PPL/POPT [citation:8][citation:13]
  2. PPL/POPT menyampaikan laporan klaim tertulis melalui Form AUTP-6 paling lambat 7 hari kerja sejak kerusakan [citation:8][citation:13]
  3. Dokumen pendukung: foto kerusakan dengan titik koordinat dan foto KTP tertanggung [citation:8]
  4. Petugas asuransi bersama PPL/POPT melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan [citation:8]
  5. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kerusakan (Form AUTP-7) [citation:8]
  6. Penanggung menerbitkan Discharge Form setelah Form AUTP-7 lengkap [citation:8]
  7. Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak discharge form diterbitkan [citation:8][citation:10]