Govt Benefit
๐Ÿ“
Kartu Tani

How to Apply for Kartu Tani โ€” Step by Step

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐ŸŒพ Farmer Supportโ— Active
๐Ÿ“ฑ Application Mode
Government Office

Alur dan cara mendapatkan Kartu Tani:

  1. Petani tergabung dalam Kelompok Tani [citation:1][citation:2].
  2. Petani melengkapi berkas fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota LMDH [citation:1][citation:2].
  3. Verifikasi RDKK: Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas, dan jenis pupuk), kemudian meng-upload data petani ke dalam SINPI (Sistem Informasi Pertanian Indonesia) [citation:1][citation:2].
  4. PPL melakukan upload Data RDKK dan alokasi pupuk bersubsidi [citation:1].
  5. Petani hadir di bank yang telah ditentukan (BRI Unit Desa atau tempat yang ditunjuk) dengan membawa e-KTP dan KK [citation:12][citation:17].
  6. Petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung [citation:12][citation:17].
  7. Petugas bank melakukan pengecekan ke server dan memproses pembuatan Buku Tabungan [citation:12][citation:17].
  8. Penyerahan Kartu Tani dan Buku Tabungan oleh petugas bank kepada petani [citation:12][citation:17].

Bagi daerah yang belum memberlakukan Kartu Tani: Selama petani tersebut sudah terdaftar di e-RDKK, tetap dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu identitas (KTP) dan mengisi formulir penebusan Pupuk Bersubsidi [citation:6].