Govt Benefit
โœ…
Kartu Tani

Kartu Tani Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐ŸŒพ Farmer Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer
Beneficiary
BPL Families, APL Families
Residence
Rural

Syarat untuk memperoleh Kartu Tani:

  • Petani harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) [citation:1][citation:2][citation:20].
  • Petani harus melengkapi berkas fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) [citation:1][citation:2].
  • Petani tidak memiliki luas lahan lebih dari 2 hektare [citation:20].
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) jelas dan valid [citation:20].
  • Data petani harus terverifikasi dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) [citation:1][citation:9].

Pengajuan mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dimasukkan ke sistem Kementerian Pertanian. Sistem tersebut akan diakses lembaga perbankan sebagai pihak yang bekerja sama dengan pemerintah dalam program Kartu Tani [citation:20].

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk Kartu Tani:

  • Petani yang tidak tergabung dalam Kelompok Tani [citation:20]
  • Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektare [citation:20]
  • Petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK [citation:9]
  • Petani dengan NIK yang tidak jelas atau tidak valid [citation:20]

Penting: Kartu Tani memuat kode kios masing-masing wilayah, sehingga petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi di sembarang tempat. Setiap kartu tertera kode kios yang menjadi wilayahnya [citation:19].