
Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia (KUR Penempatan PMI)
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kredit/pembiayaan modal kerja dengan subsidi bunga dari pemerintah Indonesia, ditujukan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan peserta magang luar negeri untuk memenuhi biaya penempatan. Plafon hingga Rp100 juta dengan suku bunga 6% efektif per tahun.
📋 Quick Facts
📄About This Scheme
Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia (KUR Penempatan PMI) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dengan subsidi bunga dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan peserta magang luar negeri untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan proses penempatan.
Program ini merupakan bagian dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan pemerintah melalui bank-bank penyalur untuk membantu Calon Pekerja Migran Indonesia mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga terjangkau. KUR Penempatan PMI saat ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berdasarkan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 18 Tahun 2025.
Dasar hukum terbaru KUR adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Regulasi ini mulai berlaku sejak 13 Januari 2026 dan mengatur kategori KUR, plafon, suku bunga, dan persyaratan penerima.
✅Eligibility Criteria
Syarat penerima KUR Penempatan PMI berdasarkan ketentuan yang berlaku:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri atau mengikuti magang di luar negeri
- Memiliki NIK yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el
- Terdaftar sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia di SISKO P2MI (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) atau memiliki Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia (E-KPMI)
- Memiliki perjanjian penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang dengan pelaksana penempatan
- Memiliki perjanjian kerja dengan pengguna pekerja migran dan/atau peserta magang
- Memiliki NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan komersial (dengan pengecualian tertentu)
- Usia minimal 18 tahun, dengan syarat bagi yang berusia 18-21 tahun harus menyerahkan surat izin dari suami/istri/orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri
Pengecualian untuk riwayat kredit: Calon penerima yang pernah menerima kredit konsumtif untuk rumah tangga, kredit ultra mikro dengan plafon maksimal Rp20 juta, pinjaman fintech, atau kredit konsumtif dengan plafon hingga Rp500 juta (yang tercatat sebagai kredit produktif) tetap dapat mengajukan KUR Penempatan PMI.
💰Benefits
Manfaat dan ketentuan KUR Penempatan PMI:
- Plafon: Hingga Rp100.000.000 per akad per penerima KUR Penempatan PMI
- Suku bunga: 6% efektif per tahun (flat)
- Tenor: Disesuaikan dengan masa perjanjian kerja, paling lama 3 tahun (36 bulan)
- Agunan: Tidak memerlukan agunan tambahan, hanya agunan pokok berupa objek yang dibiayai
- Bebas biaya administrasi dan provisi
- Mendapatkan perlindungan asuransi jiwa
- Pengembalian dapat dilakukan selama masa kerja di luar negeri
Komponen biaya yang dapat dibiayai:
- Biaya persiapan penempatan: pelatihan, sertifikasi kompetensi, jasa perusahaan, transportasi lokal, visa kerja, tiket keberangkatan, tiket pulang, akomodasi
- Biaya yang berhubungan dengan penempatan: pemeriksaan kesehatan dan psikologi, jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia, apostille, dokumen persyaratan
- Biaya lain-lain yang diperlukan untuk penempatan
📋Documents Required
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Penempatan PMI:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat/akta nikah atau cerai (jika ada)
- NPWP (wajib untuk plafon di atas Rp50 juta)
- Bukti pendaftaran di SISKO P2MI atau E-KPMI
- Perjanjian Penempatan atau Perjanjian Kerja Sama Penempatan
- Perjanjian Kerja dengan pengguna di negara tujuan
- Surat izin dari suami/istri/orang tua/wali (untuk CPMI berusia 18-21 tahun)
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan bank penyalur
📝How to Apply
Pengajuan KUR Penempatan PMI dilakukan melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah.
- Calon Pekerja Migran Indonesia terdaftar di SISKO P2MI dan memiliki E-KPMI
- CPMI memiliki perjanjian penempatan dan perjanjian kerja dengan pengguna di negara tujuan
- CPMI mengajukan permohonan KUR Penempatan PMI kepada bank penyalur terdekat (Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Papua, Bank Sinarmas, dan bank daerah lainnya)
- Bank melakukan verifikasi data, analisis kredit, dan pengecekan melalui SLIK OJK
- Bank melakukan analisis kredit dengan mempertimbangkan struktur biaya penempatan, kemampuan membayar, dan prinsip kehati-hatian
- Jika disetujui, dilakukan akad kredit dan pencairan dana secara bertahap sesuai kebutuhan proses penempatan
- Pencairan dilakukan setelah CPMI mendapatkan kepastian penempatan dan kepastian keberangkatan serta memiliki izin kerja di negara tujuan
🔍Check Application Status
Status pengajuan KUR Penempatan PMI dapat dipantau melalui:
- Kantor cabang bank penyalur — tanyakan langsung kepada petugas
- Call center bank penyalur — hubungi layanan pelanggan bank terkait
- Kementerian P2MI/BP2MI — koordinasikan dengan instansi terkait untuk informasi program
Setelah pengajuan, bank akan melakukan verifikasi data, analisis kredit, dan pengecekan kelayakan sebelum menentukan persetujuan dan pencairan dana.
💳Payment / Installment Status
Pembayaran angsuran KUR Penempatan PMI dilakukan melalui:
- Autodebet dari rekening bank yang digunakan saat akad kredit
- Transfer manual ke rekening pinjaman di bank penyalur
- Pemotongan gaji di negara tujuan penempatan melalui bank koresponden (jika difasilitasi)
- Mobile banking bank penyalur
- ATM atau teller bank
Pastikan rekening memiliki saldo yang cukup sebelum tanggal jatuh tempo cicilan untuk menghindari denda keterlambatan.
📅Important Dates
- 13 Januari 2026: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR mulai berlaku
- 10 Maret 2026: Peluncuran resmi Program KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2026 dengan bunga 6%
- 2026: Target penyaluran KUR Penempatan PMI sebesar Rp393,5 miliar
❌Who Is Not Eligible
Yang tidak memenuhi syarat untuk KUR Penempatan PMI:
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang tidak terdaftar di SISKO P2MI
- CPMI yang tidak memiliki perjanjian penempatan atau perjanjian kerja
- CPMI yang tidak memiliki NIK atau KTP-el
- CPMI yang memiliki riwayat kredit macet/bermasalah dalam SLIK OJK
- Penggunaan KUR untuk keperluan konsumtif (bukan biaya penempatan)
- Plafon KUR Penempatan PMI yang melebihi Rp100 juta per akad
Penting: KUR Penempatan PMI tidak boleh dimintai agunan tambahan dalam bentuk apapun. Hanya agunan pokok berupa objek yang dibiayai.
⚠️Important Instructions
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:
- KUR Penempatan PMI 100% gratis. Tidak ada biaya pendaftaran atau pungutan apapun. Waspadai praktik percaloan.
- Program ini menjadi solusi untuk menghindari pinjaman nonformal dengan bunga tinggi yang mencekik pekerja migran
- Surat rekomendasi dari BP3MI sudah tidak diperlukan lagi sejak kebijakan baru
- Peserta magang luar negeri yang sebelumnya telah menerima KUR Penempatan PMI dapat mengajukan kembali sebagai Pekerja Migran Indonesia
- Pencairan dilakukan secara bertahap atau penggantian biaya sesuai kebutuhan proses penempatan
- Pastikan seluruh data yang diisi valid dan dokumen lengkap untuk memperlancar proses verifikasi
- Manfaatkan program ini untuk pembiayaan pelatihan, sertifikasi, dokumen, dan tiket keberangkatan dengan bunga ringan 6%
🔗Related Schemes
Program terkait yang dapat diakses penerima KUR Penempatan PMI:
- KUR Super Mikro — plafon hingga Rp10 juta dengan bunga 3% efektif per tahun
- KUR Mikro — plafon di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan
- KUR Kecil — plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta
- Kredit Usaha Alsintan — kredit untuk modernisasi pertanian
📌Conclusion
Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia (KUR Penempatan PMI) merupakan program pembiayaan bersubsidi pemerintah Indonesia yang memberikan akses modal kerja dengan bunga rendah bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan peserta magang luar negeri. Plafon KUR Penempatan PMI mencapai Rp100 juta per akad dengan suku bunga 6% efektif per tahun, tanpa memerlukan agunan tambahan.
Program ini sangat membantu calon pekerja migran yang membutuhkan pembiayaan untuk biaya pelatihan, sertifikasi, dokumen, tiket keberangkatan, dan biaya terkait lainnya. Pengajuan dapat dilakukan melalui 17 lembaga penyalur yang terdiri dari bank nasional, bank syariah, dan Bank Pembangunan Daerah.
📎Additional Information
Perbedaan KUR Penempatan PMI dengan KUR Lainnya
KUR Penempatan PMI memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari KUR Mikro, Kecil, atau Super Mikro:
- Tujuan: Khusus untuk membiayai biaya penempatan pekerja migran ke luar negeri, bukan untuk modal usaha
- Sasaran: Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan peserta magang luar negeri
- Tenor: Disesuaikan dengan masa perjanjian kerja, paling lama 3 tahun
- Pencairan: Dilakukan secara bertahap atau penggantian biaya sesuai kebutuhan proses penempatan
- Pengembalian: Dapat dilakukan selama masa kerja di luar negeri
Transformasi Kewenangan Program
Sejak akhir Desember 2025, kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah dialihkan dari Kementerian UMKM ke Kementerian P2MI. Transformasi ini memperkuat mandat kementerian dalam memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari sebelum, saat, hingga purna penempatan.
Perubahan Kebijakan Terbaru
Ada beberapa perubahan kebijakan KUR Penempatan PMI yang memudahkan calon pekerja migran:
- Surat rekomendasi dari BP3MI sudah tidak diperlukan lagi
- Peserta magang luar negeri yang sebelumnya telah menerima KUR dapat mengajukan kembali sebagai Pekerja Migran Indonesia
- Pengecualian riwayat kredit diperluas untuk memudahkan akses pembiayaan
Komponen Biaya yang Dapat Dibiayai
KUR Penempatan PMI dapat digunakan untuk membiayai berbagai komponen biaya penempatan, termasuk:
- Biaya Persiapan Penempatan: Pelatihan teknis bahasa, pelatihan teknis jabatan, sertifikasi kompetensi, jasa perusahaan, transportasi lokal, visa kerja, tiket keberangkatan, tiket pulang, dan akomodasi
- Biaya yang Berhubungan dengan Penempatan: Pemeriksaan kesehatan dan psikologi, jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia, apostille, dan dokumen persyaratan lainnya
Bank Penyalur KUR Penempatan PMI 2026
Pemerintah menggandeng 17 lembaga penyalur untuk KUR Penempatan PMI tahun 2026, termasuk Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Papua, Bank Sinarmas, dan Bank Artha Graha.
❓Frequently Asked Questions
🔗🇮🇳 More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful






