Govt Benefit
โœ…
Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia (KUR Penempatan PMI)

Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia (KUR Penempatan PMI) Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿฆ Loanโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
18+ years
Occupation
Unemployed, Worker / Labour, Other
Beneficiary
Youth, Men, Women, BPL Families

Syarat penerima KUR Penempatan PMI berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri atau mengikuti magang di luar negeri
  • Memiliki NIK yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el
  • Terdaftar sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia di SISKO P2MI (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) atau memiliki Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia (E-KPMI)
  • Memiliki perjanjian penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang dengan pelaksana penempatan
  • Memiliki perjanjian kerja dengan pengguna pekerja migran dan/atau peserta magang
  • Memiliki NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta
  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan komersial (dengan pengecualian tertentu)
  • Usia minimal 18 tahun, dengan syarat bagi yang berusia 18-21 tahun harus menyerahkan surat izin dari suami/istri/orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri

Pengecualian untuk riwayat kredit: Calon penerima yang pernah menerima kredit konsumtif untuk rumah tangga, kredit ultra mikro dengan plafon maksimal Rp20 juta, pinjaman fintech, atau kredit konsumtif dengan plafon hingga Rp500 juta (yang tercatat sebagai kredit produktif) tetap dapat mengajukan KUR Penempatan PMI.

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk KUR Penempatan PMI:

  • Calon Pekerja Migran Indonesia yang tidak terdaftar di SISKO P2MI
  • CPMI yang tidak memiliki perjanjian penempatan atau perjanjian kerja
  • CPMI yang tidak memiliki NIK atau KTP-el
  • CPMI yang memiliki riwayat kredit macet/bermasalah dalam SLIK OJK
  • Penggunaan KUR untuk keperluan konsumtif (bukan biaya penempatan)
  • Plafon KUR Penempatan PMI yang melebihi Rp100 juta per akad

Penting: KUR Penempatan PMI tidak boleh dimintai agunan tambahan dalam bentuk apapun. Hanya agunan pokok berupa objek yang dibiayai.