Govt Benefit
Program Kredit Ultra Mikro (UMi)

Program Kredit Ultra Mikro (UMi)

Pembiayaan Ultra Mikro
🏦 Loan● Active

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah program pinjaman modal usaha dari pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan, ditujukan bagi pelaku usaha ultra mikro yang belum bankable. Plafon maksimal Rp20 juta, disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), tanpa agunan untuk pembiayaan kelompok, dengan pendampingan usaha.

💰 Benefit
Rp 20,000,000 / installments
🎂 Age
21–62 years
📅 Launched
1 Jan 2017

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
🏦 Loan
Status
Active
Ministry
Kementerian Keuangan
Benefit
Rp 2,00,00,000 / Installments
Age
21–62 years
Launched
1 Jan 2017
Apply Via
Offline

📄About This Scheme

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah program pembiayaan dari pemerintah Indonesia yang dirancang khusus untuk pelaku usaha ultra mikro yang belum memiliki akses ke perbankan (unbankable) [citation:1][citation:4]. Program ini merupakan kelanjutan dari program bantuan sosial, yang bertujuan membantu usaha ultra mikro tumbuh berkembang, naik kelas menjadi bankable, dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional [citation:1][citation:19].

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan mandat kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk menjadi koordinator dana (coordinated fund) Pembiayaan UMi, dengan sumber dana dari APBN [citation:1][citation:4]. PIP tidak menyalurkan dana secara langsung kepada pelaku usaha, melainkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai mitra penyalur, dengan tujuan agar prinsip know your customer (KYC) dapat diterapkan secara optimal dan risiko kredit bermasalah dapat diminimalkan [citation:1][citation:4].

Program UMi hadir untuk mengisi celah (gap) pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang membutuhkan modal di bawah Rp10 juta, segmen yang tidak terjangkau oleh program Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena keterbatasan akses perbankan [citation:14][citation:20].

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Age
21 – 62 years
Occupation
Self-Employed, Business Owner, Farmer, Worker / Labour, Other
Beneficiary
BPL Families, APL Families, Women

Syarat penerima Pembiayaan UMi berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • Pelaku usaha ultra mikro, baik perorangan maupun kelompok [citation:1][citation:4]
  • Belum bankable, yaitu belum memiliki akses ke pembiayaan perbankan [citation:1][citation:4]
  • Kebutuhan modal usaha maksimal Rp20 juta [citation:1][citation:4]
  • Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya (tercatat dalam SIKP) [citation:1][citation:4]
  • Memiliki KTP elektronik atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi [citation:1][citation:2]
  • Warga Negara Indonesia (WNI) [citation:2]
  • Memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur [citation:2]

Karakteristik pembiayaan UMi:

  • Dana bergulir [citation:1]
  • Berbasis komunitas/tanggung renteng untuk pembiayaan kelompok [citation:1]
  • Jemput bola [citation:1]
  • Pendampingan usaha oleh penyalur [citation:14]

💰Benefits

Type
Loan
Amount
Rp 2,00,00,000
Frequency
Installments
Payment Method
Cash

Manfaat dan ketentuan Pembiayaan UMi:

  • Plafon pembiayaan: Maksimal Rp20.000.000 per debitur (sesuai PMK No. 193/PMK.05/2020) [citation:4][citation:5]
  • Tanpa agunan untuk pembiayaan kelompok [citation:14]
  • Jangka waktu: Umumnya jangka pendek, di bawah 52 minggu [citation:14]
  • Pendampingan usaha: Wajib diberikan oleh penyalur, mencakup konseling dan motivasi untuk pengembangan usaha [citation:14][citation:19]
  • Proses cepat dan mudah dibandingkan pembiayaan perbankan konvensional [citation:2]
  • Membantu naik kelas: Program ini mempersiapkan debitur agar dapat mengakses KUR atau pembiayaan komersial di masa depan [citation:13][citation:19]
  • Penyaluran melalui mitra: Bekerja sama dengan LKBB seperti PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), serta koperasi dan lembaga keuangan mikro [citation:10][citation:15]

Skema pembayaran: Angsuran dapat dilakukan secara harian, mingguan, atau bulanan, tergantung pada kebijakan masing-masing penyalur.

📋Documents Required

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Pembiayaan UMi:

  • KTP elektronik atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) [citation:1][citation:2]
  • Izin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur [citation:2]
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (jika diperlukan oleh penyalur)
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan lembaga penyalur yang dipilih

Persyaratan administrasi relatif sederhana dan tidak memberatkan, mengingat sasaran program adalah pelaku usaha ultra mikro yang belum memiliki akses ke perbankan formal [citation:2][citation:19].

📝How to Apply

📱 Application Mode
Offline

Prosedur pengajuan Pembiayaan UMi dilakukan melalui lembaga penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah [citation:2]:

  1. Pengajuan permohonan oleh calon debitur kepada lembaga penyalur UMi (seperti PNM, Pegadaian, koperasi, atau LKBB lainnya) [citation:2]
  2. Verifikasi dan analisis kelayakan usaha, termasuk survei lapangan apabila diperlukan [citation:2]
  3. Persetujuan pembiayaan oleh lembaga penyalur [citation:2]
  4. Penandatanganan perjanjian pembiayaan [citation:2]
  5. Pencairan dana kepada debitur, dapat dilakukan secara tunai atau melalui uang elektronik [citation:2][citation:15]

Mekanisme penyaluran:

  • Pola penyaluran langsung: Dana dari PIP disalurkan kepada LKBB dan non-LJK sebagai penyalur, yang akan menyalurkan langsung kepada debitur [citation:1]
  • Pola penyaluran tidak langsung: Dana dari PIP disalurkan kepada LKBB sebagai penyalur, yang selanjutnya menyalurkan ke lembaga linkage (koperasi/LKM) terlebih dahulu, baru disalurkan ke debitur [citation:1]

🔍Check Application Status

Status pengajuan dan pembiayaan UMi dapat dipantau melalui:

  • Lembaga penyalur UMi — tanyakan langsung kepada petugas atau account officer yang menangani pengajuan Anda
  • Pusat Investasi Pemerintah (PIP) — kunjungi laman resmi pip.kemenkeu.go.id untuk informasi lebih lanjut [citation:4]
  • Dinas Koperasi dan UMKM setempat — untuk informasi mengenai program dan penyalur yang tersedia di wilayah Anda [citation:19]

Monitoring dan evaluasi penyaluran UMi juga dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) [citation:13].

💳Payment / Installment Status

Pembayaran angsuran Pembiayaan UMi dilakukan melalui:

  • Setoran langsung kepada petugas penyalur (account officer) yang menangani pembiayaan Anda
  • Melalui kantor lembaga penyalur (PNM, Pegadaian, koperasi, atau LKBB lainnya)
  • Pembayaran elektronik — beberapa penyalur mungkin menyediakan fasilitas pembayaran melalui mobile banking atau agen pembayaran

Jadwal dan frekuensi angsuran (harian, mingguan, atau bulanan) ditentukan oleh masing-masing lembaga penyalur sesuai kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.

📅Important Dates

Launched
1 January 2017
  • 2017: Pembiayaan UMi diluncurkan sebagai program percontohan (piloting) dengan alokasi APBN Rp1,5 triliun [citation:20]
  • 2018: UMi mulai diimplementasikan secara menyeluruh dengan alokasi APBN Rp2,5 triliun [citation:18][citation:20]
  • 2020: Pemerintah menerbitkan PMK No. 193/PMK.05/2020 tentang perubahan atas PMK No. 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro [citation:15]
  • Akhir 2024: Total pendanaan APBN pada PIP mencapai Rp10 triliun, dengan nilai pembiayaan UMi mencapai Rp44,64 triliun dan 11,84 juta debitur [citation:4]

❌Who Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk Pembiayaan UMi:

  • Pelaku usaha yang sudah bankable atau sudah memiliki akses ke pembiayaan perbankan [citation:1][citation:4]
  • Pelaku usaha yang sedang menerima kredit program pemerintah lainnya yang tercatat dalam SIKP (seperti KUR) [citation:1][citation:14]
  • Pelaku usaha dengan kebutuhan modal di atas Rp20 juta [citation:1][citation:4]
  • Individu yang tidak memiliki KTP elektronik atau NIK yang valid [citation:1]
  • Usaha yang tidak memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah atau penyalur [citation:2]

Penting: Penerima KUR tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembiayaan UMi, dan sebaliknya, untuk mencegah tumpang tindih program [citation:14][citation:20].

⚠️Important Instructions

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Pembiayaan UMi 100% gratis. Tidak ada biaya pendaftaran atau pungutan apapun. Waspadai praktik percaloan [citation:2]
  • Program ini bukan pinjaman online. Pengajuan dilakukan secara langsung melalui lembaga penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah [citation:2]
  • Pembiayaan UMi ditujukan untuk usaha produktif, bukan untuk keperluan konsumtif [citation:19]
  • Manfaatkan pendampingan usaha yang diberikan oleh penyalur untuk mengembangkan kapasitas usaha dan mempersiapkan diri naik kelas ke pembiayaan komersial [citation:14][citation:19]
  • Pastikan dana digunakan sesuai peruntukan untuk kegiatan usaha. Penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi
  • Simpan bukti pembayaran angsuran dengan baik
  • Untuk informasi lebih lanjut, hubungi lembaga penyalur UMi terdekat atau kunjungi laman resmi PIP di pip.kemenkeu.go.id [citation:4][citation:19]

📌Conclusion

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program pinjaman modal usaha dari pemerintah Indonesia yang ditujukan khusus bagi pelaku usaha ultra mikro yang belum bankable. Dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan, program ini menyalurkan dana melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan plafon maksimal Rp20 juta per debitur [citation:1][citation:4].

Program UMi hadir untuk mengisi celah pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang tidak terjangkau KUR, dengan persyaratan administrasi yang sederhana, tanpa agunan untuk pembiayaan kelompok, serta kewajiban pendampingan usaha oleh penyalur [citation:14][citation:19]. Hingga akhir 2024, UMi telah menjangkau 11,84 juta debitur dengan total penyaluran mencapai Rp44,64 triliun [citation:4].

Pengajuan dilakukan secara langsung melalui lembaga penyalur resmi seperti PNM, Pegadaian, koperasi, dan LKBB lainnya. Pastikan untuk memanfaatkan program ini dengan bijak dan memanfaatkan pendampingan usaha yang tersedia untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan [citation:2][citation:19].

📎Additional Information

Perbedaan UMi dan KUR

Meskipun keduanya merupakan program pembiayaan pemerintah, UMi dan KUR memiliki perbedaan mendasar [citation:14]:

  • Lembaga Penyalur: UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), sedangkan KUR melalui perbankan dan lembaga keuangan
  • Plafon: UMi maksimal Rp20 juta, sedangkan KUR Mikro dapat mencapai Rp25 juta dan KUR Ritel hingga Rp500 juta
  • Penerima: UMi untuk pelaku usaha ultra mikro, sedangkan KUR untuk usaha mikro dan kecil
  • Tenor: UMi umumnya jangka pendek (di bawah 52 minggu), sedangkan KUR jangka panjang (lebih dari 1 tahun)
  • Agunan: UMi untuk pembiayaan kelompok umumnya tidak memerlukan agunan, sedangkan KUR usaha kecil memerlukan agunan sesuai ketentuan perbankan
  • Pendampingan: UMi wajib menyertakan pendampingan, sedangkan KUR tidak wajib

Peran Lembaga Penyalur UMi

Pemerintah bekerja sama dengan berbagai lembaga penyalur untuk menjangkau pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia [citation:10][citation:15]:

  • PT Permodalan Nasional Madani (PNM): Membidik pengusaha mikro prasejahtera, perempuan, dengan rentang umur 18–62 tahun, pembiayaan tanpa agunan untuk kelompok [citation:15]
  • PT Pegadaian: Memberikan pinjaman dengan syarat agunan (BPKB), jangkauan terbatas pada radius 15 km dari lokasi cabang [citation:15][citation:16]
  • PT Bahana Artha Ventura: Menyalurkan pembiayaan melalui pola tidak langsung (linkage) [citation:15]
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM): Terbatas pada anggota dan wilayah operasionalnya [citation:15]

Dampak Program UMi

Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan bahwa Pembiayaan UMi memberikan dampak positif bagi pelaku usaha ultra mikro. Program ini membantu meningkatkan perekonomian debitur, memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, dan mendorong usaha ultra mikro untuk naik kelas [citation:17]. Lebih dari 91% debitur UMi adalah perempuan dan 82,5% berusia 20–49 tahun, menunjukkan bahwa program ini sangat inklusif dan menyasar kelompok produktif [citation:11].

Integrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)

Untuk memastikan ketepatan sasaran dan mencegah tumpang tindih dengan program kredit lainnya, Pembiayaan UMi terintegrasi dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang dikelola Kementerian Keuangan. Sistem ini terhubung dengan database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga validitas NIK dapat terverifikasi secara otomatis dan penerima yang masih memiliki outstanding kredit program pemerintah akan tertolak secara otomatis [citation:13][citation:14].

❓Frequently Asked Questions