Govt Benefit
โœ…
Program Rumah Subsidi / FLPP

Program Rumah Subsidi / FLPP Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ  Housing Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
21 โ€“ 65 years
Occupation
Employee, Self-Employed, Worker / Labour, Business Owner, Other
Beneficiary
Men, Women, BPL Families, APL Families

Syarat penerima KPR FLPP berdasarkan ketentuan resmi :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Berusia maksimal 65 tahun pada saat kredit lunas
  • Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun (untuk pekerja informal minimal 2 tahun)
  • Memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh
  • Memiliki penghasilan tidak melebihi batas MBR sesuai zona wilayah

Batas penghasilan MBR berdasarkan zona (Permen PKP 5/2025) :

  • Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Lajang Rp8,5 juta, Menikah Rp10 juta
  • Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Babel, Kepri, Maluku, Malut, Bali): Lajang Rp9 juta, Menikah Rp11 juta
  • Zona 3 (Papua dan Papua Barat): Lajang Rp10,5 juta, Menikah Rp12 juta
  • Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Lajang Rp12 juta, Menikah Rp14 juta

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk KPR FLPP :

  • Pemohon atau pasangan yang sudah memiliki rumah
  • Pemohon atau pasangan yang pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
  • Individu dengan penghasilan melebihi batas MBR sesuai zona wilayah
  • Pemohon yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah
  • Pemohon yang tidak memiliki NPWP
  • Pemohon dengan kredit macet di bank (dicek melalui SLIK OJK)