
Socio-Economic Empowerment Program
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) adalah program Kementerian Sosial Indonesia yang memperkuat kemampuan, aset, dan akses keluarga penerima manfaat untuk meningkatkan kemandirian sosial ekonomi.
📋 Quick Facts
📄About This Scheme
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) adalah program pemberdayaan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang mencakup aspek sosial dan ekonomi melalui pendekatan individu dan kelompok.
PPSE memberikan penguatan kemampuan, aset, dan akses dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian sosial ekonomi keluarga penerima manfaat. Program ini terutama diprioritaskan bagi KPM yang mengelola usaha atau bekerja.
PPSE diatur melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 Januari 2026 dan mulai berlaku pada 19 Januari 2026. Regulasi ini sekaligus mencabut Permensos Nomor 7 Tahun 2023 tentang Program Pahlawan Ekonomi Nusantara.
✅Eligibility Criteria
Sasaran PPSE ditetapkan secara khusus dalam Permensos Nomor 2 Tahun 2026. Program ini tidak menggunakan pendaftaran umum terbuka untuk seluruh masyarakat.
- Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga Penerima Manfaat Program Sembako.
- Penerima manfaat Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
- Orang tua peserta didik Sekolah Rakyat yang berpotensi untuk graduasi.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada rentang desil 1 sampai dengan desil 4.
- KPM PKH dan/atau KPM Program Sembako telah menjadi penerima paling singkat 1 tahun, atau penerima ATENSI telah pulih fungsi sosialnya.
Calon KPM juga dinilai berdasarkan kelayakan, minat, kemampuan diri, sumber daya, potensi berkembang, serta kebutuhan untuk usaha atau bekerja.
💰Benefits
PPSE memberikan pemberdayaan dalam beberapa bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan dan pilihan KPM.
- Peningkatan kemampuan: pengembangan keterampilan kewirausahaan atau keterampilan kerja.
- Bantuan usaha: bantuan dalam bentuk uang untuk membeli bahan usaha, perlengkapan usaha, dan kebutuhan lain yang menunjang usaha.
- Fasilitasi akses: akses KPM kepada pihak terkait sesuai kebutuhan dunia kerja.
- Pendampingan teknis: bimbingan spesifik terkait pengembangan keterampilan atau usaha.
- Pendampingan sosial: dukungan untuk membangun motivasi, kepercayaan diri, dan kesiapan menghadapi hambatan sosial atau psikologis.
- Pendampingan manajerial: peningkatan kemampuan dalam mengelola usaha, administrasi, dan keuangan.
Jumlah bantuan usaha tidak ditetapkan sebagai satu nominal nasional dalam Permensos Nomor 2 Tahun 2026. Besarannya ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial. Bantuan usaha hanya dapat diberikan satu kali kepada KPM PPSE.
📋Documents Required
PPSE tidak menetapkan satu daftar dokumen pendaftaran umum karena calon KPM dipetakan berdasarkan DTSEN dan kemudian melalui proses asesmen.
- Data kependudukan dan data keluarga dalam basis data pemerintah.
- Data kepesertaan PKH, Program Sembako, ATENSI, atau Sekolah Rakyat sesuai sasaran.
- Informasi mengenai minat bekerja atau berwirausaha.
- Data pendidikan dan keterampilan yang dimiliki calon KPM.
- Proposal usaha yang memuat paling sedikit rencana usaha dan rencana anggaran biaya bagi calon wirausaha.
- Daftar riwayat hidup yang memuat paling sedikit minat bekerja, pendidikan, dan keterampilan bagi calon KPM.
Dokumen atau informasi tambahan dapat diperlukan dalam proses pemetaan, asesmen, verifikasi, dan penetapan KPM.
📝How to Apply
PPSE menggunakan mekanisme pemetaan dan asesmen, bukan pendaftaran online terbuka untuk semua masyarakat.
- Calon KPM dipetakan oleh satuan kerja yang membidangi PPSE berdasarkan DTSEN, pemenuhan kriteria, lokasi usulan, dan/atau potensi daerah.
- Pendamping Sosial melakukan asesmen untuk mengetahui kelayakan, minat, kemampuan diri, sumber daya, potensi berkembang, dan kebutuhan usaha atau bekerja.
- Untuk calon wirausaha, dilakukan penelaahan proposal usaha yang sekurang-kurangnya memuat rencana usaha dan rencana anggaran biaya.
- Untuk calon pekerja, dilakukan penelaahan daftar riwayat hidup yang memuat minat bekerja, pendidikan, dan keterampilan.
- Tim pengkaji melakukan pengecekan dan verifikasi ulang terhadap hasil asesmen dan dokumen calon KPM.
- Calon KPM yang proposal atau daftar riwayat hidupnya telah disetujui ditetapkan sebagai KPM PPSE.
- KPM kemudian mendapatkan peningkatan kemampuan, bantuan usaha dan/atau fasilitasi akses sesuai kebutuhannya.
🔍Check Application Status
PPSE tidak menyediakan portal publik khusus yang ditetapkan dalam Permensos Nomor 2 Tahun 2026 untuk pengecekan status KPM secara mandiri.
Status calon atau penerima PPSE berkaitan dengan proses pemetaan, asesmen, penelaahan, dan penetapan KPM. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui Pendamping Sosial, Dinas Sosial provinsi, atau Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai pelaksanaan program di wilayahnya.
💳Payment / Installment Status
Bantuan usaha PPSE diberikan dalam bentuk uang dan dapat disalurkan setelah KPM memperoleh peningkatan kapasitas. Bantuan tersebut digunakan untuk pembelian bahan usaha, perlengkapan usaha, dan kebutuhan lain yang menunjang usaha.
Penyaluran dilakukan bekerja sama dengan Bank/Pos Penyalur, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, dan/atau PT Pos Indonesia. Bantuan usaha hanya diberikan satu kali kepada KPM PPSE dan tidak memiliki jadwal cicilan berkala seperti program bantuan bulanan.
📅Important Dates
- 8 Januari 2026: Permensos Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi ditetapkan di Jakarta.
- 19 Januari 2026: Permensos Nomor 2 Tahun 2026 mulai berlaku.
- 19 Januari 2026: Permensos Nomor 7 Tahun 2023 tentang Program Pahlawan Ekonomi Nusantara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
❌Who Is Not Eligible
PPSE tidak ditujukan sebagai program bantuan umum yang dapat diajukan oleh seluruh masyarakat. Sasaran harus memenuhi kelompok penerima yang ditetapkan dalam Permensos Nomor 2 Tahun 2026 dan terdaftar dalam DTSEN pada rentang desil 1 sampai dengan desil 4.
- Masyarakat yang tidak termasuk sasaran KPM PKH, KPM Program Sembako, penerima ATENSI, atau orang tua peserta didik Sekolah Rakyat yang berpotensi graduasi tidak termasuk sasaran berdasarkan ketentuan tersebut.
- Calon yang tidak memenuhi hasil asesmen atau tidak memperoleh persetujuan tim pengkaji tidak ditetapkan sebagai KPM PPSE.
- Bantuan usaha tidak diberikan berulang kali karena berdasarkan regulasi hanya dapat diberikan satu kali kepada KPM PPSE.
⚠️Important Instructions
PPSE perlu dipahami sebagai program pemberdayaan, bukan sekadar bantuan uang. Program menggabungkan peningkatan kemampuan, bantuan usaha dan fasilitasi akses untuk membantu KPM meningkatkan kemandirian sosial ekonomi.
KPM dapat memilih jalur pemberdayaan sebagai calon wirausaha atau calon pekerja. Jalur wirausaha berfokus pada keterampilan memulai, mengembangkan, dan mengelola usaha, sedangkan jalur kerja bertujuan meningkatkan keterampilan dan kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Pendampingan dapat mencakup aspek teknis, sosial, dan manajerial. Pendampingan dilakukan sampai KPM dinyatakan graduasi.
Graduasi PPSE diberikan kepada KPM yang telah memiliki status kesejahteraan yang lebih baik. Graduasi menandakan berakhirnya kepesertaan KPM dari Bantuan Sosial PKH dan Program Sembako, dan KPM yang telah graduasi dapat memperoleh fasilitasi akses untuk keberlanjutan pemberdayaan.
🔗Related Schemes
PPSE memiliki hubungan erat dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), dan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). PPSE menggantikan kerangka regulasi PENA melalui Permensos Nomor 2 Tahun 2026 dan secara khusus diarahkan untuk membantu KPM menuju kemandirian sosial ekonomi serta graduasi dari PKH dan/atau Program Sembako.
📌Conclusion
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) merupakan program aktif Kementerian Sosial berdasarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2026 yang berlaku sejak 19 Januari 2026. PPSE ditujukan terutama kepada KPM PKH, KPM Program Sembako, penerima ATENSI, serta orang tua peserta didik Sekolah Rakyat yang berpotensi graduasi dan terdaftar dalam DTSEN desil 1 sampai 4.
Program memberikan peningkatan keterampilan, bantuan usaha, fasilitasi akses, serta pendampingan teknis, sosial, dan manajerial. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kemandirian sosial ekonomi dan membantu KPM mencapai graduasi dari Bantuan Sosial PKH dan Program Sembako.
📎Additional Information
PPSE Menggantikan PENA
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi merupakan kerangka regulasi baru yang menggantikan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara. Permensos Nomor 2 Tahun 2026 mencabut Permensos Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENA karena ketentuan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Siapa Sasaran PPSE?
Sasaran PPSE meliputi KPM PKH, KPM Program Sembako, penerima manfaat ATENSI, dan orang tua peserta didik Sekolah Rakyat yang berpotensi graduasi. Sasaran tersebut harus terdaftar dalam DTSEN pada rentang desil 1 sampai desil 4.
Dua Jalur Pemberdayaan
PPSE dapat diarahkan kepada calon wirausaha atau calon pekerja. Jalur wirausaha mengembangkan keterampilan untuk memulai dan mengelola usaha, sedangkan jalur kerja meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Bantuan Usaha PPSE
Bantuan usaha diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian bahan usaha, perlengkapan usaha, dan kebutuhan lain yang menunjang usaha. Besaran bantuan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemberdayaan sosial dan bantuan hanya diberikan satu kali kepada KPM PPSE.
Graduasi PPSE
Setelah pemberdayaan, dilakukan pemantauan untuk mengukur peningkatan kemandirian sosial ekonomi. KPM yang memiliki status kesejahteraan lebih baik dapat dinyatakan graduasi. Graduasi menandakan berakhirnya kepesertaan dari Bantuan Sosial PKH dan Program Sembako, dengan kemungkinan memperoleh fasilitasi akses untuk keberlanjutan pemberdayaan.
❓Frequently Asked Questions
🔗🇮🇳 More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful





