Govt Benefit
โœ…
Socio-Economic Empowerment Program

Socio-Economic Empowerment Program Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ’ผ Employment Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Self-Employed, Business Owner, Worker / Labour, Unemployed, Other
Beneficiary
BPL Families, Women, Men, Disabled, Children, Senior Citizens

Sasaran PPSE ditetapkan secara khusus dalam Permensos Nomor 2 Tahun 2026. Program ini tidak menggunakan pendaftaran umum terbuka untuk seluruh masyarakat.

  • Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Keluarga Penerima Manfaat Program Sembako.
  • Penerima manfaat Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
  • Orang tua peserta didik Sekolah Rakyat yang berpotensi untuk graduasi.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada rentang desil 1 sampai dengan desil 4.
  • KPM PKH dan/atau KPM Program Sembako telah menjadi penerima paling singkat 1 tahun, atau penerima ATENSI telah pulih fungsi sosialnya.

Calon KPM juga dinilai berdasarkan kelayakan, minat, kemampuan diri, sumber daya, potensi berkembang, serta kebutuhan untuk usaha atau bekerja.

โŒWho Is Not Eligible

PPSE tidak ditujukan sebagai program bantuan umum yang dapat diajukan oleh seluruh masyarakat. Sasaran harus memenuhi kelompok penerima yang ditetapkan dalam Permensos Nomor 2 Tahun 2026 dan terdaftar dalam DTSEN pada rentang desil 1 sampai dengan desil 4.

  • Masyarakat yang tidak termasuk sasaran KPM PKH, KPM Program Sembako, penerima ATENSI, atau orang tua peserta didik Sekolah Rakyat yang berpotensi graduasi tidak termasuk sasaran berdasarkan ketentuan tersebut.
  • Calon yang tidak memenuhi hasil asesmen atau tidak memperoleh persetujuan tim pengkaji tidak ditetapkan sebagai KPM PPSE.
  • Bantuan usaha tidak diberikan berulang kali karena berdasarkan regulasi hanya dapat diberikan satu kali kepada KPM PPSE.