Govt Benefit
๐Ÿ“
Socio-Economic Empowerment Program

How to Apply for Socio-Economic Empowerment Program โ€” Step by Step

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ’ผ Employment Supportโ— Active
๐Ÿ“ฑ Application Mode
Government Office
Launched
19 January 2026

PPSE menggunakan mekanisme pemetaan dan asesmen, bukan pendaftaran online terbuka untuk semua masyarakat.

  1. Calon KPM dipetakan oleh satuan kerja yang membidangi PPSE berdasarkan DTSEN, pemenuhan kriteria, lokasi usulan, dan/atau potensi daerah.
  2. Pendamping Sosial melakukan asesmen untuk mengetahui kelayakan, minat, kemampuan diri, sumber daya, potensi berkembang, dan kebutuhan usaha atau bekerja.
  3. Untuk calon wirausaha, dilakukan penelaahan proposal usaha yang sekurang-kurangnya memuat rencana usaha dan rencana anggaran biaya.
  4. Untuk calon pekerja, dilakukan penelaahan daftar riwayat hidup yang memuat minat bekerja, pendidikan, dan keterampilan.
  5. Tim pengkaji melakukan pengecekan dan verifikasi ulang terhadap hasil asesmen dan dokumen calon KPM.
  6. Calon KPM yang proposal atau daftar riwayat hidupnya telah disetujui ditetapkan sebagai KPM PPSE.
  7. KPM kemudian mendapatkan peningkatan kemampuan, bantuan usaha dan/atau fasilitasi akses sesuai kebutuhannya.